Ditambahkannya, peran BPTP Kaltim dalam mengawal penerapan standar-standar yang sudah ada, menambah, mengurangi, bahkan merevisi standar tersebut (amandemen) sesuai dengan kebutuhan masa kini.
“ Yang diharapkan adalah meningkatknya nilai tambah produk dan menjadi peluang pengembangan ekonomi baru bagi produsen (petani) sekaligus juga standar yg ada akan melindungi konsumen secara umum.” Lanjutnya.
Sementara itu, sebagai salah satu unit kerja Kementerian Pertanian yang memiliki wilayah kerja di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, Balai Pengkajian Teknologi Pertanian (BPTP) Kaltim memiliki fungsi dan peran untuk mendukung dan mensukseskan setiap program pembangunan pertanian.
Hal ini diharapkan agar program pertanian lebih berdaya saing, efisiensi dan menjamin keamanan konsumen, peningkatan produktifitas komoditas pertanian yang spesifik lokasi.***
Sumber : Humas BPTP Kaltim – Standard-Services-Globalization
Pages: 1 2