Press "Enter" to skip to content

Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah Jadi Sorotan Bapemperda DPRD Nunukan.

NUNUKAN, marajanews.id – Raperda Pajak Dan Retribusi Daerah  menjadi Sorotan Bapemperda DPRD Nunukan.

Beragam aspirasi yang dilayangkan masyarakat, baik melalui reses maupun dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah.

Wakil Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hj Nikmah mengatakan, Raperda ini perlu pembahasan bersama antara eksekutof dan legislatif.

Menurutnya, masyarkat perlu literasi terkait pajak dan retribusi daerah agar mereka memiliki kepastian hukum terhadap implementasi Raperda tersebut.

” Raperda ini beberapa kali disinggung komstitien, kita juga bosan ketika hal tersebut terus dipertanyakan, melalui kesempatan ini kita berharap agar instansi terkait dapat memberikan kita referensi terkait Rancangan payung hukum tersebut, kata Hj Nikmah, Selasa (5/9/23) saat dikonfirmasi sebelum pembahasan dimulai.

Menurutnya, Pajak dan retribusi merupakan sumber pendapatan penting bagi pemerintah. Pajak dan retribusi digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

Pajak dan retribusi juga dapat berfungsi untuk mengatur perekonomian dan mendistribusikan pendapatan.

” Ini harus kita seriusi karena tanpa pajak dan retribusi pembangunan tidak akan berjalan,” lanjutnya.

Karena itu, ketua Fraksi Partai Hanura ini berharap agar pajak dan retribusi juga tidak memberatkan masyarakat artinya meskipun diberlakukan sesuai pertaruran perundang undangan.

Dan tentunya memiliki efek positif  bagi masyarakat ataunpelaku usaha sebagai objek pajak, harus ada timbal baliknya. #Adv.

Bagikan :