JAKARTA, marajanews.id – Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Kemehub) RI menetapkan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Nunukan sebagai lembaga yang bertanggung jawab dalam menangani pelayanan pelayaran laut dan sungai di Kabupaten Nunukan.
Kasubdit Pengendalian Operasional Sungai, Danau dan Penyeberangan, Ditjen Perhubungan Kemenhub RI, Capt Bintang Novi mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk potensi pelayaran di Nunukan.
“Kami percaya bahwa KSOP bisa lebih optimal menangani pelayanan pelayaran laut di Nunukan terkait perizinan dan keselamatan laut,” ujarnya, Selasa (18/2/25) di ruang pertemuan Lt X kantor Dirtjen Pehubungan Darat Kemenhub RI.
Menurutnya, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 173 Tahun 2025, Pelayanan Pelayaran Laut dan Sungai kembali ke KSOP Nunukan, instansi ini akan mengawasi dan mengatur pelayaran, serta memberikan pelayanan kepada kapal-kapal yang beroperasi di perairan Nunukan.
Hal ini, lanjut Bintang mencakup pengelolaan pelabuhan, pengawasan keselamatan pelayaran, serta penegakan hukum di bidang perhubungan laut, dan KSOP diharapkan membangun sinergi antara pemerintah dan pelaku usaha di sektor maritim.
Sebagai instritusi di bidang Perhubungan laut dan Sungai KSOP Nunukan lebih berperan untuk meningkatkan keselamatan pelayaran dan juga dalam pengembangan infrastruktur Pelabuhan.
Terhadap rekomendasi ini, KSOP Nunukan juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian lokal, terutama meningkatnya pelayanan pelayaran, peningkatan arus barang dan penumpang yang berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat setempat.
Untuk itu, setibanya di Kabupaten Nunukan sambil menunggu Lembaran Negara Peraturan Menteri Perhubungan yang telah ditanda tangani itu, KSOP Nunukan mensosialisasikan ke pelaku usaha pelayaran GT 7 kebawah dan masyarakat terkait kewenangan tersebut.
Rapat ini merupakan Hasil Kunjungan Kerja Anggota DPRD Nunukan di Kementrian Perhubungan RI, kunjungan ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Nunukan, Arpiah ST dan didampingi Ketua ketua Komisi DPRD Nunukan.
Kunjungan Kerja yang dimaksud digelar berdasarkan beragam persoalan pelayaran di Kabupaten Nunukan, selain masalah izin pelayaran laut, juga laka laut yang terjadi belum lama ini di perairan Kinabasan Kabupaten Nunukan.
Anggota DPRD Nunukan tentunya bersikap terhadap segala permasalahan yang ada, apalagi soal Kemanusiaan yang telah merenggut nyawa di perairan laut dan Sungai Kabupaten Nunukan.
Hal demikian memicu perhatian anggota legislatif untuk kemudian menemukan titik terang yang didasari dengan Peraturan Menteri Perhubungan bahwa kewenangan BPTD Perwakilan Kemenhub di Kaltara, diambil alih oleh KSOP Nunukan.#m02