NUNUKAN, marajanews.id – Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Dr. Andi Mulyono, SH., MH., CLA., CM., CIAP., menilai denda sebesar Rp1,65 miliar yang ditujukan ke pemilik kapal rute internasional Nunukan–Tawau salah alamat.
Ia menilai tanggung jawab atas pelanggaran administratif keimigrasian bukan ke pelaku usaha, melainkan di bawah wewenang petugas imigrasi.
“Denda ini salah alamat. Seharusnya pihak imigrasi yang bertanggung jawab, bukan pemilik kapal. Pelaku usaha hanya menjalankan kegiatan operasional angkutan penumpang dan barang,” tegas Andi Mulyono saat ditemui usai RDP, Rabu (18/6) di kantor DPRD Nunukan.
Denda tersebut muncul dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait dugaan kelalaian administratif dalam proses pelayaran lintas batas, DPRD menilai pelanggaran administratif itu terjadi dalam lingkup kerja keimigrasian.
Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, proses verifikasi dokumen penumpang, izin keluar masuk wilayah, dan legalitas lintas negara merupakan kewenangan aparat imigrasi yang bertugas di Pelabuhan, karena itu, tidak adil jika kesalahan tersebut dibebankan kepada pengusaha kapal.
“Pengusaha sudah memenuhi kewajiban retribusi dan perizinan pelayaran, mereka tidak memiliki otoritas memeriksa paspor atau dokumen penumpang, Itu ranah petugas imigrasi,” tambahnya.
Ia menilai penetapan denda miliaran rupiah ini berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha lokal yang telah berkontribusi terhadap konektivitas wilayah perbatasan dan perekonomian masyarakat.
“Kalau sistem pengawasan internal instansi pemerintah lemah, jangan pengusaha yang dikorbankan,” tambahnya.
Komisi I DPRD berencana menggelar audinesi bersama pelaku usaha transportasi laut ke kementrian Imigrasi, BPK, agar permasalahan ini jelas serta menegaskan siapa pihak yang seharusnya bertanggung jawab.
“Kami akan meminta klarifikasi terbuka agar masalah ini tidak berlarut dan tidak menimbulkan keresahan di kalangan pelaku usaha pelayaran,” ujarnya.
Pemilik kapal menyebut bahwa selama ini telah memenuhi seluruh ketentuan operasional dan tidak pernah melanggar prosedur pelayaran lintas negara.
“Kami akan perjuangkan ini sampai jelas siapa yang salah. Ini akan kami bawa ke pemerintah pusat untuk meminta keadilan bagi pelaku usaha perbatasan,” tandasnya.
DPRD Nunukan mengimbau seluruh instansi pemerintah untuk lebih cermat dalam menjalankan tugas pengawasan dan tidak terburu-buru menetapkan sanksi tanpa analisa mendalam.
“Penegakan aturan penting, tapi harus adil dan akurat. Jangan salah sasaran, Retribusi pelabuhan selama ini sudah dibayarkan oleh pemilik kapal kepada pemerintah daerah maupun instansi teknis lainnya seperti KSOP dan Pelabuhan, maka menjadi tidak logis jika mereka harus menanggung pula denda dari temuan yang berasal dari kelemahan pengawasan imigrasi,” tutup Andi Mulyono.#Adv