NUNUKAN, marajanews.id – Pemkab Nunukan menetapkan kenaikan gaji tenaga Honorer sebesar Rp 500. 000 mulai januari 2025.
Hal ini disampaikan Bupati Kabupaten Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid melalui Pj. Sekretaris Daerah (Sekda), H. Asmar, SE, MM, Minggu (12/1/25).
Asmar mengatakan, hal ini sebagai bagian dari upaya Pemkab Nunukan untuk memperhatikan kesejahteraan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dan memastikan bahwa meskipun tenaga honorer tidak lulus seleksi PPPK, tetap mendapatkan penghasilan yang lebih baik.
“ Tenaga Honorer ini akan diangkat menjadi PPPK Paruh waktu, berdasarkan mekanisme yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024,” kata H Asmar, Minggu, (12/01/25).
Untuk saat ini, kata Asmar honorer yang tidak lulus seleksi PPPK akan menjadi PPPK Paruh Waktu, mereka akan diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu jika sudah melewati tahap evaluasi kinerja dan syarat administrasi.
Menurutnya Kenaikan gaji sebesar Rp500.000 berlaku untuk semua tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK, dengan sumber dana berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Nunukan tahun 2025.
“Kami memahami kebutuhan untuk memberikan keadilan bagi para tenaga honorer, dan kenaikan gaji ini merupakan hasil perhitungan matang dengan mempertimbangkan kondisi keuangan daerah,” lanjutnya.
Asmar juga mengungkapkan bahwa kenaikan gaji ini merupakan hasil dari beberapa opsi yang telah dipertimbangkan oleh Pemkab Nunukan.
Tiga alternatif kenaikan gaji yang diajukan adalah Rp300.000, Rp500.000, dan Rp700.000. Setelah dilakukan evaluasi, angka Rp500.000 dipilih sebagai solusi tengah yang paling sesuai dengan kapasitas anggaran daerah.
“Pemkab Nunukan telah menghitung kemampuan anggaran dengan cermat. Kami ingin memastikan bahwa gaji honorer yang diberikan tidak hanya mencukupi kebutuhan mereka, tetapi juga berkelanjutan sesuai dengan kemampuan APBD yang ada,” tambahnya..
Kenaikan gaji ini juga dilatarbelakangi oleh kebijakan pemerintah pusat yang mengatur bahwa tenaga honorer yang tidak lulus seleksi PPPK akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Dalam peraturan tersebut, pekerja paruh waktu akan bekerja selama empat jam sehari, dengan memperhatikan penambahan gajji tenaga PPPK Paruh waktu tersebut tahun ini.
Meskipun status mereka sebagai PPPK paruh waktu, Asmar menegaskan bahwa fungsi dan tanggung jawab pekerjaan para honorer ini tetap sebanding dengan tugas yang diemban oleh PPPK penuh waktu.
” PPPK Paruh Waktu berperan penting dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan, meskipun dengan jam kerja yang lebih fleksibel,” ujarnya.
Pemkab Nunukan tetap berupaya melindungi hak-hak tenaga honorer dan memastikan bahwa anggaran daerah dapat dikelola dengan baik. Pemkab Nunukan berharap kebijakan ini bisa berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi di Pemkab Nunukan.#m01