NUNUKAN,marajanews.id – Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggara Sementara (PPAS) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2023 diproyeksikan sebesar Rp. 1.201 Trilun.
Hal ini disampaikan wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, M.Si melalui Rapat Paripurna ke 7 masa sidang III 2021-2022, Senin (18/7) di Kantor DPRD Nunukan.
Hanafiah menjelaskan, Rancangan KUA PPAS tersebut merupakan pedoman kebijakan APBD Nunukan yang di susun berdasarkan Rencana Kerja Prioritas Daerah (RKPD) 2023.
Terhadap APBD tersebut, Pemerintah Daerah mengalokasikan anggaran yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer dan lain Pendapatan Daerah yang sah.
Pendapatan Asli Daerah diproyeksikan sebesar Rp. 113 Miliyar dengan komposisi pendapatan meliputi, Pajak Daerah Rp. 20,5 Miliyar lebih.
Retribusi Daerah sebesar Rp. 3.9 Miliyar lebih, hasil pengelolaan kekayaan daerah dipisahkan sebesar Rp. 5.1 Miliyar dan lain pendapatan asli daerah Rp. 83,6 Miliyar lebih.
Selain itu, Wakil Bupati Nunukan juga menyampaikan komposisi pendapatan transfer yang diproyeksikan sebesar Rp. 1.087 Triliun.
Pendapatan transfer tersebut bersumber dari transfer pemerintah pusat dan transfer antar daerah, meliputi, Trasnsfer Pemerintah Pusat sebesar Rp. 1,041 Miliyar yang terdiri dari DAU, DID, Dana Desa, DAK Fisik dan Nonfisik serta transfer antar daerah sebesar Rp 46.275 Milyar.
Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa didampingi wakil ketua DPRD Nunukan, Saleh SE dihadiri anggota DPRD Nunukan serta organisasi perangkat daerah.
Kebijakan Pemkab Nunukan Terhadap Belanja Daerah 2023.
Dalam penyusunan Belanja Daerah, Pemerintah Kabupaten Nununkan menyediakan dan menyajikan informasi secara berjenjang dan mandiri.
Hal ini digolongkan dan dikelompokkan sesuai dengan Single Code Base yang digunakan untuk menyusn perencanaan penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban pelaporan keuangan daerah.
Tujuannya adalah mengewaluasi perencanaan pembangunan daerah dan pengelolaan keuangan daerah, membantu kepala daerah merumuskan kebijakan pembangunan dan keuangan daerah serta mendukung keterbukaan informasi.
Adapun kebijakan pemerintah daerah terhadap belanja daerah tahun 2023 antara lain, penggunaan anggaran focus pada pencapaian target dan sasaran dalam RKPD.
Penggunaan anggaran diprioritaskan mendukung kegiatan nasional untuk pemulihan ekonomi dan perlindungan sosial pasca pandemic covid 19.
“ Anggaran yang disusun focus pada program prioritas yang telah ditentukan dan bermanfaat besar bagi masyarakat kabupaten Nunukan,” kata Hanafiah.
Proyeksi Belanja Daerah 2023.
Komposisi Belanja Daerah dialokasikan sebesar Rp. 1.201 Triliun terdiri dari, Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tak terduga, Belanja Transfer, dan Pembiayaan.
Belanja Operasi Rp 840.607 Miliyar dengan rincian, belanja pegawai 483 Miliyar lebih, barang dan jasa Rp 327 Miliyar lebih, belanja subsidi Rp. 9,19 Miliyar lebih, belanja hibah Rp 17.7 Miliyar lebih dan belanja bantuan sosial Rp. 2.49 Miliyar lebih.
Belanja Modal dianggarkan sebesar Rp. 107 Miliyar lebih, meliputi Belanja Peralatan dan mesin, serta Infrastruktur dan asset tetap lainnya.
Belanja tak terduga diproyeksikan sebesar Rp. 14,9 Miliyar lebih, belanja transfer Rp. 238 Miliyar lebih yang bersumber dari bantuan keuangan.
Adanya Proyeksi KUA PPAS 2023 ini, pemerintah daerah berharap segera masuk dalam agenda pembahasan DPRD Nunukan dan mendapat persetujuan antara eksekutif dan legislatif pemerintahan Kabupaten Nunukan. (Adv)