NUNUKAN, marajanews.id – Fraksi Gerakan Karya Pembangunan (F-GKP) menegaskan bahwa capaian WTP bukan sekedar mengejar target prestasi namun yang dipertahankan adalah Kualitas LKPD.
Hal ini disampaikan juru bicara Fraksi GKP, Siti Raudah Arsyad ST saat menyampaikan pemandangan umum melalui Rapat Paripurna ke 4 masa sidang III 2021-2022, Selasa (28/6) di Kantor DPRD Nunukan.
Menurutnya, Pemerintah Daerah harus mengkaji peran LKPD mengambil kebijakan desentralisasi fiskal, baik Perencanaan, Pelaksanaan maupun pengendalian dan pengambilan keputusan.
Fraksi GKP berpendapat bahwa opini WTP adalah gambaran kinerja dari setiap Instansi Pemerintah Daerah yang mengelola keuangan daerah artinya ketaatan OPD dalam menjalankan kinerjanya.
” Harapan kita bersama Pemerintah Daerah terus konsisten mempertahankan opini tersebut. Karena Perolehan opini WTP merupakan bentuk pertanggungjawaban akuntabilitas dan transparansi penggunaan keuangan daerah.” kata Siti Raudah Arsyad.
Pemerintah Daerah harus memperhatikan saran yang menjadi catatan yang terdapat didalam LHP BPK-RI, saran pada LHP BPK-RI itu menjadi acuan bahkan rambu-rambu dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan dan penyusunan LKPD.
Untuk memenuhi tujuan ini, peran DPRD sangat diperlukan yakni melakukan pengawasan dan dukungan terhadap terselenggaranya urusan pemerintahan daerah, yang mengedepankan pencapaian transparansi dan akuntabilitas publik.
Sehingga penyajian LKPD oleh pemerintah daerah tidak hanya sekedar bertujuan untuk menjalankan kewajiban, Namun, mewjudkan clean governance terhadap pengelolaan keuangan daerah secara ekonomis, efisien, transparan dan akuntabel.
” Karena anggaran yang dikelola oleh Pemerintah itu sendiri berasal dari masyarakat, sehingga pengelolaannya harus optimal, dapat dipertanggungjawabkan serta yang paling penting adalah bermanfaat bagi seluruh lapisan masyarakat.” Ungkap Ketua Fraksi GKP ini.(Adv)