NUNUKAN, marajanews.id – Sekretariat DPRD Nunukan belum menanggapi surat permohonan PAW Partai Perindo terhadap anggota DPRD Nunukan, Amrin Sitanggang.
Sekretaris DPRD Nunukan, Drs. Muhammad Effendi melalui Analis Hukum Bagian Persidangan, Perundang Undangan DPRD Nunukan, Herwin, SH mengatakan, Sekretariat DPRD Belum mengambil sikap terkait penjadwalan dan Pelantikan PAW.
” Sekretariat DPRD belum boleh mengambil sikap kapan penjadwalan pelantikan, karrna ada upaya hukum yang dilayangkan Amrin Sitanggang di internal partai.” kata Herwin, Jumat (19/10/23) dikonfirmasi by phone.
Dijelaskannya, sesuai dengan mekanisme konstitusi UU Nomor 23, Sekretariat DPRD terlebih dahulu bermohon ke KPU paling lama lima hari.
Setelah itu, lanjutnya, jawaban dari KPU kembli ke DPRD, kemudian pengusulkan peresmian pemberhentian dan pengangkatan Penganti antar waktu kepada gubernur melalui bupati.
” Jadi memang ada surat permohanan yang masuk, namun hal ini belum bisa kita tindaklanjuti, tentu ada mekanismenya sehingga tidak serta merta kita jadwalkan,” jelas Herwin.
Permohonan PAW DPD Partai Perindo terhadap salah satu anggota DPRD Nunukan menjadi perbincangan publik hingga viral di media sosial.
Hal terebut dipicu lantaran Amrin Sitanggang dikabarkan tak lagi maju sebagai kontestan pemilihan calon anggota legislatif pada pemilu 2024 mendatang.
PAW anggota legislatif Nunukan dari Partai Perindo Kabupaten Nunukan ini, tertuang dalam Surat Permohonan DPD Perindo Nomor: 377/DPD/KAB.NNK/PARTAI PERINDO/X/2023, tanggal 18 Oktober 2023.#m01.