Press "Enter" to skip to content

Satgas Covid 19 Nunukan Bubarkan Pengunjung Warung Makan.

Selain itu personil gabungan juga mengedukasi pemilik warung sari laut itu untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan menjalankan Surat Edaran Satgas Covid 19.

Warung Sari Laut Jalan TVRI melayani pengunjung iatas jam 20.00 wita sudah tidak mengindahka Surat Edaran PPKM
Pengunjung Warung Sari Laut Saat Diminta membubarkan diri dari Kerumunan.

” Sudah kesekian kali kita sampaikan bahkan mengundang seluruh pelaku usaha agar mereka ikut serta membantu Pemerintah Daerah dalam mencegah pandemik covid 19, namun masih saja ada yang mengabaikan SE tersebut,” ungkapnya.

Terkait dengan Sangsi terhadap pemilim warung, kata Huzaini, masih dalam edukasi, namun apabila masih mengulangi hal tersebut maka Satpol PP mengeluarkan teguran tertulis dengan dasar Penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan. #fik.

Bagikan :

Pages: 1 2

error: Hubungi Redaksi