Press "Enter" to skip to content

Imigrasi Nunukan Sosialisasikan Aplikasi M-Paspor.

NUNUKAN, marajanews.id – Kantor Imigrasi Nunukan launching dan mensosialisasikan layanan aplikasi M-Paspor, Jumat (10/6) di Kabupaten Nunukan.

Aplikasi tersebut merupakan bentuk baru dari Aplikasi Pendaftaran Antrean Paspor Online (APAPO) yang diterapkan agar pelayanan paspor lebih transparan, akuntabel dan cepat.Sosialisasi Aplikasi M-Paspor Kantor Imigrasi NunukanKepala Imigrasi Nunukan, Washington Saut Dompak, melalui Kasi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Nugraha Agustian Syahputra, mengatakan sosialisasi dilakukan untuk mempercepat penerapan digitalisasi layanan paspor melalui Aplikasi Mobile Paspor di Nunukan.

Selain itu Kegiatan ini digelar untuk mempersiapkan perubahan sistem pelayanan paspor dengan Aplikasi M-Paspor serta menampung feedback petugas guna melancarkan penerapan aplikasi di kantor imigrasi seluruh Indonesia.

Hadir dalam kegiatan ini, Polres Nunukan, Pengadilan Negeri Nunukan, Lanal Nunukan, Badan Pusat Statistik Nunukan, Staf Disnakertrans Nunukan, Tokoh Adat dan Organisasi Masyarakat Nunukan serta Perwakilan Perusahaan Nunukan.

Dalam Sosialisi tersebut Nugraha Agustian Syahputra, menyampaikan mekanisme menggunakan Aplikasi M-Paspor.

“Pendaftaran permohonan dilakukan secara online dan nantinya verifikasi faktual (data dan berkas) tetap wajib dilakukan petugas imigrasi melalui wawancara.” kata Nugraha.

Menurutnya, Melalui M-Paspor, pemohon dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi.

“Jadi, saat di kantor imigrasi pemohon cukup menunjukkan saja berkas aslinya saat wawancara sehingga memangkas waktu tatap muka.” lanjutnya.Sosialisasi Aplikasi M-Paspor Kantor Imigrasi NunukanFitur-fitur unggulan M-Paspor antara lain Pembayaran PNBP di Awal, Cek Status Permohonan Paspor, Validasi NIK Dukcapil, Reschedule Jadwal Kedatangan dan Integrasi Dokumen Perjalanan RI.

” Pembayaran dilakukan sebelum wawancara di kantor imigrasi. Bisa dilakukan melalui Bank, marketplace (Tokopedia dan Bukalapak), Kantor Pos dan Indomaret. Batas waktu pembayaran yaitu dua jam setelah dokumen diunggah.”, ujarnya.***

Sumber : Humas Kantor Imigrasi Nunukan.

Bagikan :