Press "Enter" to skip to content

Bea Cukai Nunukan Musnahkan 48 Koli Pakaian Bekas Senilai 1,4 Milyar.

NUNUKAN, marajanews.id Bea Cukai Nunukan musnahkan 48 Koli pakaian dan sepatu bekas pada Rabu, (15/03/23) di halaman Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Pabean C Nunukan.

Bea Cukai Nunukan Musnahkan 48 Koli Pakaian Bekas Senilai 1,4 Milyar.
Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Tegahan Periode 2022- Januari 2023 KPPBC Nunukan.

Barang illegal itu dari hasil tegahan periode 2022- Januari 2023 diperkirakan senilai Rp. 1.486.965.750.

Selain itu, KPPBC Nunukan juga memusnahkan Kosmetik berbagai merek yang diimpor tidak sesuai ketentuan dan tidak memiliki izin BPOM.

Bea Cukai Nunukan Musnahkan 48 Koli Pakaian Bekas Senilai 1,4 Milyar.
Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih, menyampaikan press release terkait pemusnahan barang ilegal eks tegahan bea cukai Nunukan. 

Kepala Kantor Wilayah Dirjen Bea Cukai Kalimantan Bagian Timur, Kusuma Santi Wahyuningsih mengatakan, Ballpres sebanyak 48 koli dan Barang Kosmetik sebanyak 27.654 pcs itu sudah mendapatkan persetujuan pemusnahan oleh menteri keuangan RI.

Hal ini juga berdasarkan surat persetujuan Kepala kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Tarakan Nomor: S-09/MK.6/KNL.1303/2023, S-10/MK.6/KNL.1303/2023 dan S-11/MK.6/KNL.1303/2023 tanggal 13 maret 2023.

Bea Cukai Nunukan Musnahkan 48 Koli Pakaian Bekas Senilai 1,4 Milyar.
48 Koli Ballpress berupa Pakaian dan Sepatu Bekas.

“ Potensi kerugian Negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang tersebut setelah dilakukan perhitungan, sebesar Rp. 562.294.000,” kata Kusuma Santi Wahyuningsi menyampaikan press release di kantor Bea Cukai Nunukan.

Pemusnahan Kosmetik dilakukan dengan cara membuka kemasan lalu dituangkan ke cairan dterjen, dipendam ke tanah di lokasi TPA Mamolo Nunukan.

Bea Cukai Nunukan Musnahkan 48 Koli Pakaian Bekas Senilai 1,4 Milyar.
Barang Kosmetik berbagai merek sebanyak 27.654 pcs.

Sedangkan Pakaian dan Sepatu Bekas dilakukan dengan cara memotong dan merusak yang selanjutnya dipendam dalam tanah di lokasi yang sama.

Bea Cukai Nunukan Musnahkan 48 Koli Pakaian Bekas Senilai 1,4 Milyar.
Pemusnahan Barang Ballpres berupa Pakaian dan Sepatu Bekas dilakukan dengan cara memotong dan merusak yang selanjutnya dipendam dalam tanah.

“ Eks barang hasil tegahan yang dilakukan Bea Cukai Nunukan atas sinergitas Polres Nunukan, Lanal Nunukan, Satgas Pamtas RI-MLY Yonif 621/Manuntung, Kodim 0911/Nunukan dan Polsek KSKP Nunukan,” ungkap Kepala Kantor Wilayah DJBC Kalimantan Bagian Timur ini.

Menurutnya kegiatan penegahan sampai dengan pemusnahan barang hasil tegahan ini merupakan wujud dari komitmen Kantor bea Cukai Nununkan dalam fungsinya sebagai “Community Protector”, menjaga perbatasan dan melindungi masyarakat dari penyelundupan atau perdagangan illegal yang tentunya berdampak pada kesehatan, keamanan dan ekonomi masyarakat.

Bea Cukai Nunukan Musnahkan 48 Koli Pakaian Bekas Senilai 1,4 Milyar.
Sinergitas Bea Cukai dan aparat penegak hukum Nunukan menjaga dan melindungi masyarakat di wilayah Perbatasan.

“ Kegiatan ini membuktikan bahwa komunikasi, sinergi, kolaborasi dalam menjaga perbatasan adalah hal yang harus dikedepankan, kami sangat berterimah kasih kepada penegak Hukum yang selalu membantu kita semua dalam upaya pencegahan penyelendupan di wilayah perbatasan ini,” tutupnya.#Fik

Bagikan :