Press "Enter" to skip to content

BNN Nunukan Bekuk Mantan Narapidana Bawa 1,5 Kilogram Sabu.

NUNUKAN, marajanews.id – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram.

Tersangka yang berinisial SS (28), seorang mantan narapidana, ditangkap oleh tim pemberantasan BNN Nunukan di Jalan Pangeran Antasari, Nunukan Timur, pada Selasa (9/7) sekitar pukul 16.30 WITA.

BNN Nunukan Bekuk Mantan Narapidana Bawa 1,5 Kilogram Sabu.
Ketua Tim Pemberantasan BNNK Nunukan, H. Nur Rahmad, SH, MH

Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif selama dua minggu yang dilakukan oleh BNN setelah menerima laporan dari masyarakat.

SS ditangkap saat membawa sebuah kardus berisi 20 bungkus mie instan dan dua bungkus plastik besar yang diduga berisi sabu.

“Kami menemukan bahwa SS baru saja keluar dari Lapas Nunukan dan diperintahkan oleh Saudara E, yang saat ini berada di Sulawesi, untuk mengambil barang ini dan mengirimkannya ke sana,” ujar Ketua Tim Pemberantasan BNNK Nunukan, H. Nur Rahmad, SH, MH.

BNN Nunukan Bekuk Mantan Narapidana Bawa 1,5 Kilogram Sabu.
Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 1,5 kilogram.

Rahmad juga mengungkapkan bahwa Saudara E, yang memberikan perintah kepada SS, juga merupakan mantan narapidana Lapas Nunukan dan diduga sebagai pemilik barang tersebut.

Kepala BNN Kabupaten Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, SH, MH, dalam pertemuan dengan media pada Kamis (8/08) menyatakan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Kalimantan Utara untuk pengembangan lebih lanjut dan proses hukum.

“Tersangka dan barang bukti sudah kami bawa ke BNN Provinsi Kalimantan Utara untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar Anton.#m01

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi