NUNUKAN, marajanews.id – Pemerintah Kabupaten Nunukan resmi meluncurkan program Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) Tahun 2025,Sabtu (26/4/25) di Jalan Pembangunan RT 10 Nunukan Barat.
Dalam sambutannya, Bupati Nunukan, H. Irwan Sabri, SE, menyampaikan, program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi hunian masyarakat yang tidak layak huni.
Menurutnya, sejak tahun 2021 hingga 2024 tercatat lebih dari 3.000 rumah tidak layak huni di wilayah Kabupaten Nunukan.
Melalui program ini, pemerintah daerah mengintervensi sekitar 200 rumah per tahun. Selain bantuan dari APBD, program ini juga didukung oleh bantuan dari pemerintah pusat dan provinsi, sehingga total rumah yang direhabilitasi mencapai 400 unit per tahun.
“Setiap unit rumah mendapatkan bantuan sebesar Rp25 juta. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp21,5 juta digunakan untuk material bangunan, sementara sisanya untuk upah tukang,” jelas H. Irwan.
Program ini telah melalui tahapan verifikasi calon penerima dan sosialisasi di Kecamatan Nunukan dan Nunukan Selatan.
Bantuan akan disalurkan melalui Bank Kaltimtara dan diberikan dalam bentuk material bangunan sesuai dengan kebutuhan masing-masing penerima.
Bupati juga mengingatkan pengawasan pelaksanaan program ini diperketat agar bantuan tidak disalahgunakan atau terbengkalai.
Ia meminta pembangunan rumah segera dilakukan dan tidak ditunda, dengan batas waktu penyelesaian hingga 30 Juni 2025.
“Jangan sampai material yang sudah diberikan dibiarkan begitu saja. Saya sendiri akan turun langsung ke lapangan untuk memantau,” tegasnya.
Lebih lanjut, Bupati menekankan bahwa program RTLH merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengentaskan kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Ia berharap program ini bisa terus berlanjut dengan dukungan berbagai pihak, sehingga semakin banyak masyarakat Kabupaten Nunukan yang bisa menikmati rumah yang layak dan sehat.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Plt Sekda Kabupaten Nunukan, Forkopimda Nunukan, kepala OPD, camat, pimpinan Bank Kaltimtara, anggota PKK, serta sejumlah tokoh masyarakat, agama, adat, dan pemuda.#m01









