NUNUKAN, marajanews.id – Upaya pemberantasan narkoba di wilayah perbatasan terus digaungkan, Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara dari Daerah Pemilihan (Dapil) Nunukan, H. Ladullah, S.H.I., melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Kegiatan tersebut digelar di Kantor DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Nunukan, Jalan Angkasa, Minggu (6/7/25), sosialisasi ini dirangkaikan dengan kegiatan khitanan massal, menjadikannya sebagai ajang edukasi hukum sekaligus pelayanan sosial bagi masyarakat sekitar.
Dalam Paparannya, H. Ladullah menekankan, narkoba menjadi ancaman serius mengintai masa depan bangsa, terutama generasi muda. Karena itu, ia menilai, keterlibatan seluruh elemen masyarakat menjadi sangat penting dalam memerangi bahaya narkotika.
Menurutnya, Perda Nomor 3 Tahun 2024 hadir sebagai instrumen hukum yang memperkuat peran pemerintah daerah dan masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba, Regulasi ini menjadi payung hukum yang mendukung langkah-langkah kolaboratif lintas sektor.
Politikus PKS tersebut menambahkan, kegiatan sosialisasi harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, wilayah perbatasan seperti Nunukan memiliki kerentanan tinggi sebagai jalur masuk peredaran gelap narkotika.
Sinergi Masyarakat dan Negara
Ia menegaskan bahwa penanganan narkoba tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah atau aparat penegak hukum, diperlukan sinergi yang kuat antara masyarakat, dunia pendidikan, tokoh agama, dan sektor swasta untuk menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
“Saya mengajak semua pihak, dari RT hingga tokoh masyarakat, untuk sama-sama membentengi lingkungan kita. Jangan sampai narkoba merusak generasi kita,” kata H. Ladullah
Ia mengungkapkan bahwa DPRD Provinsi Kalimantan Utara akan terus mendorong pelaksanaan sosialisasi Perda ini di berbagai kecamatan, terutama di wilayah-wilayah yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap peredaran narkotika.
Dalam kesempatan tersebut, H. Ladullah juga menyampaikan harapannya agar tokoh pemuda dan tokoh agama menjadi pelopor dalam menyuarakan bahaya narkoba, menurutnya, pendekatan edukatif yang bersifat kultural akan jauh lebih efektif menyentuh kesadaran masyarakat.
“Bahaya narkoba itu bukan hanya merusak fisik, tapi juga merusak masa depan dan nilai-nilai kehidupan sosial kita,” tegasnya.
Selain edukasi hukum, kegiatan khitanan massal yang dilaksanakan bersamaan mendapat sambutan hangat dari masyarakat. Puluhan anak mengikuti layanan kesehatan gratis yang disediakan panitia, menunjukkan antusiasme tinggi terhadap kegiatan yang bersifat sosial dan humanis.
Beberapa orang tua peserta khitanan mengaku bangga dan bersyukur karena anak-anak mereka bisa mengikuti kegiatan ini secara gratis, sekaligus mendapatkan edukasi penting soal bahaya narkoba dalam lingkungan mereka.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh kader dan pengurus PKS, tokoh masyarakat, serta perwakilan aparat setempat. Suasana kekeluargaan dan semangat kolaboratif tampak begitu kuat di lokasi acara.
Dengan pendekatan yang menyentuh langsung masyarakat, sosialisasi Perda Nomor 3 Tahun 2024 ini diharapkan mampu menanamkan kesadaran kolektif akan pentingnya memerangi narkoba secara berkelanjutan.
Karena itu H. Ladullah menegaskan komitmennya untuk terus hadir di tengah masyarakat, membawa pesan moral, hukum, dan sosial untuk membangun wilayah perbatasan yang sehat, aman, dan bermartabat.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa DPRD Kaltara bukan hanya bekerja di ruang sidang, tapi juga hadir langsung menyentuh kebutuhan riil masyarakat,” tutupnya.#m03









