Press "Enter" to skip to content

DPRD Nunukan Tegaskan Perlindungan Hak Adat dan Akses Hukum Bagi Warga Kurang Mampu

NUNUKAN, marajanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menegaskan komitmennya dalam memperjuangkan perlindungan hak-hak masyarakat adat dan akses hukum bagi warga kurang mampu.

Hal ini disampaikan Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing S.IP dalam Rapat Paripurna DPRD, penjelasan atas dua rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD Nunukan.

Pada paripurna tersebut, Hamsing, S.IP, menyampaikan Nota Penjelasan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2004 mengenai Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat Lundayeh, ini diusulkan atas prakarsa DPRD Kabupaten Nunukan.

Hamsing menegaskan, perubahan perda diperlukan karena adanya pemekaran wilayah Kecamatan Krayan yang saat ini terbagi menjadi lima kecamatan.

“Hak ulayat masyarakat hukum adat Lundayeh sebelumnya berada dalam satu wilayah administratif, namun kini terbagi sehingga perlu penyesuaian hukum,” ujarnya.

Perlindungan Hak Ulayat Lundayeh

Di Kabupaten Nunukan, terdapat lima masyarakat hukum adat yang telah diakui secara historis, salah satunya Dayak Lundayeh. Masyarakat adat ini memiliki peran besar dalam menjaga kelestarian alam, terutama hutan, yang menjadi sumber kehidupan utama mereka.

Berbagai persoalan terkait lemahnya pengakuan masyarakat hukum adat sebagai subjek hukum khusus masih terus terjadi. Tak jarang, hak ulayat mereka terlanggar akibat kebijakan negara. Kondisi ini mendorong DPRD untuk memastikan adanya regulasi yang melindungi hak-hak adat.

Hamsing menyebut, masyarakat adat bukan hanya penjaga tradisi, tetapi juga pemilik pengetahuan lokal yang bermanfaat bagi kehidupan modern.

“Mereka menyimpan kearifan dalam bidang kesehatan, pertanian, hingga tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan,” jelasnya.

Selain itu, hukum adat yang berlaku secara turun-temurun masih menjadi pedoman hidup masyarakat adat. Pengakuan terhadap hukum adat ini sejalan dengan prinsip living law, yakni hukum yang hidup di tengah masyarakat, dan telah diakui sebagai salah satu sumber hukum nasional.

Revisi Perda dan Pemberdayaan Masyarakat Adat

Dalam kesempatan itu, Hamsing juga menjelaskan beberapa ketentuan yang direvisi dalam Perda Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat. Di antaranya, pasal yang menegaskan tujuan perda untuk mewujudkan masyarakat hukum adat yang aman, toleran, dan terlindungi dari diskriminasi.

Selain itu perda ini juga bertujuan, mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat, memfasilitasi partisipasi mereka dalam pembangunan, serta memberikan kepastian dan akses keadilan dalam pemenuhan hak-haknya.

“Raperda ini diharapkan mampu memperkuat posisi masyarakat adat dalam pembangunan daerah,” tegasnya.

DPRD menilai, revisi perda juga merupakan bagian dari langkah strategis untuk memastikan masyarakat adat mendapatkan perlindungan hukum sekaligus ruang dalam pengambilan keputusan terkait pembangunan.

Akses Hukum untuk Warga Kurang Mampu

Hamsing menjelaskan, meskipun konstitusi telah menjamin hak warga negara memperoleh akses keadilan, namun pelaksanaannya masih jauh dari harapan.

“Hak konstitusional masyarakat yang kurang mampu sering kali terabaikan. Karena itu, perlu ada regulasi yang lebih spesifik di tingkat daerah,” ungkapnya.

Raperda tentang Bantuan Hukum ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Regulasi tersebut menjadi dasar negara dalam memastikan kelompok miskin mendapatkan pendampingan hukum secara gratis.

Menurut DPRD, penyelenggaraan bantuan hukum sangat penting agar masyarakat kurang mampu tidak menjadi korban ketidakadilan hanya karena keterbatasan ekonomi.

“Keadilan tidak boleh hanya menjadi hak orang yang mampu membayar, tetapi juga hak setiap warga negara,” tegas Hamsing.

Terhadap perda ini, DPRD berharap ke depan seluruh masyarakat Nunukan, termasuk kelompok miskin, memiliki kepastian hukum. Pendampingan hukum akan membantu mereka dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang sering dihadapi.

Hal ini juga sejalan dengan semangat membangun daerah berbasis inklusivitas, Perlindungan masyarakat adat dan pemberian akses hukum bagi warga miskin diyakini akan memperkuat keadilan sosial di Kabupaten Nunukan.

Kedua Raperda tersebut menjadi paying hukum daerah untuk memastikan bahwa pembangunan di Nunukan tidak hanya berorientasi pada ekonomi, namun juga menjamin keadilan dan perlindungan bagi seluruh warganya, termasuk kelompok adat dan masyarakat miskin.#m01

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi