NUNUKAN, marajanews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menegaskan komitmennya dalam mengawal harapan tenaga honorer yang akan diangkat menjadi ASN PPPK Paruh Waktu.
Upaya itu membuahkan hasil dengan diperpanjangnya masa penginputan Daftar Riwayat Hidup (DRH) bagi calon PPPK Paruh Waktu di Nunukan.
Anggota DPRD Nunukan menghadiri undangan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta, Jumat (12/9/2025), pertemuan tersebut membahas kendala administrasi yang dihadapi ribuan calon PPPK Paruh Waktu di daerah perbatasan.

Anggota DPRD Nunukan yang hadir yakni, Sekretaris Komisi I Muhammad Mansur, Ketua Komisi II Andi Fajrul Syam, Sekretaris Komisi II Ramsah, Hemdrawan, S.Pd, serta H. Firman Latif, khusus menyampaikan aspirasi masyarakat Nunukan.
Dalam pertemuan dengan Deputi Kepegawaian BKN, anggota legislatif menyampaikan permasalahan batas waktu pengisian DRH yang dinilai terlalu singkat, sebelumnya, BKN menetapkan tenggat akhir pengisian pada 15 September 2025.
Muhammad Mansur menegaskan, batas waktu tersebut tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan, menurutnya, kelengkapan administrasi DRH membutuhkan proses lebih panjang di Kabupaten Nunukan.
“Penerbitan SKCK tidak mungkin melayani ribuan calon ASN PPPK Paruh Waktu jika hanya diberi waktu tiga hari kerja, kebijakan ini berpotensi merugikan banyak tenaga non-ASN.,” kata Mansur.
Mansur juga menyoroti kondisi geografis Nunukan yang terdiri dari pulau-pulau, hal itu membuat akses transportasi menuju pusat pemerintahan memakan waktu lama.
“Kalau hanya diberi tiga hari pelayanan, jelas tidak mampu mengakomodir seluruh tenaga honorer di Nunukan,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Nunukan, Andi Fajrul Syam, SH menambahkan, masalah lain muncul terkait keterbatasan blanko SKCK di kepolisian, hal ini memperlambat proses administrasi calon PPPK Paruh Waktu.

“Kami sudah mengonfirmasi Polres Nunukan agar menambah blanko SKCK dan tetap membuka layanan di luar hari kerja, karena situasi ini membutuhkan kebijakan untuk mengatasi tantangan waktu yang dihadapi calon PPPK Paruh Waktu ,”jelas Andi Fajrul
Untuk itu, DPRD Nunukan meminta BKN memperpanjang waktu pengisian DRH, permintaan tersebut diajukan langsung dalam pertemuan di Kantor BKN Jakarta.
Ramsah dan H. Firman Latif yang turut hadir juga menyampaikan aspirasi masyarakat Kecamatan Sebatik, anggota legislatif ini menilai kebijakan perpanjangan waktu harus segera diumumkan agar memberi kepastian bagi calon PPPK.
“Kami minta keputusan ini segera disampaikan secara resmi utnuk mengurangi keresahan masyarakat kita di Nunukan,” ujar Ramsah.
Mewakili daerah pemilihan empat, Hendrawan S.Pd juga menegaskan hal serupa, ia menekankan pentingnya kebijakan nasional yang memperhatikan kondisi geografis wilayah perbatasan seperti Kabudaya dan Kecamatan Krayan di wilayah empat Nunukan.
Hendrawan menyebut, DPRD Nunukan tidak akan berhenti memperjuangkan nasib tenaga honorer, menurutnya, komitmen bersama anggota dewan menjadi wujud tanggung jawab moral terhadap aspirasi masyarakat.
Terhadap perpanjangan waktu penginputan DRH, ribuan tenaga honorer di Nunukan kini memiliki kesempatan untuk melengkapi administrasi, keputusan itu diharapkan memberi jalan terang bagi pengangkatan mereka sebagai ASN PPPK Paruh Waktu.
DPRD Nunukan memastikan akan terus mengawal proses ini hingga seluruh calon PPPK dapat memperoleh haknya secara adil. Perjuangan wakil rakyat tersebut menjadi bukti hadirnya perwakilan rakyat di tengah masyarakat Kabupaten Nunukan.#m02.











