NUNUKAN, marajanews.id – Pemerintah Kabupaten Nunukan melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Kegiatan ini berlangsung Senin (3/11/25) dan diikuti oleh perangkat daerah penyelenggara perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Nunukan, Muhammad Firnanda, dalam laporannya menyampaikan bahwa kegiatan sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman serta keseragaman persepsi seluruh perangkat daerah terhadap ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2025.
Ia menegaskan pentingnya penyamaan pandangan antarinstansi agar pelaksanaan kebijakan berjalan sesuai arah regulasi nasional.
Firnanda menjelaskan, peraturan pemerintah tersebut menjadi pedoman dalam penerapan sistem Online Single Submission (OSS) berbasis risiko.
Melalui sistem ini, pelayanan perizinan berusaha diharapkan dapat berlangsung lebih efisien, transparan, dan terintegrasi di seluruh sektor.
Menurutnya, sistem OSS menjadi acuan tunggal dalam pengelolaan perizinan berusaha, karena itu, setiap perangkat daerah diminta untuk membangun komitmen bersama dalam menjalankan mekanisme layanan yang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah pusat.
Bupati Nunukan yang diwakili oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah, R. Iwan Kurniawan, menilai bahwa PP Nomor 28 Tahun 2025 merupakan regulasi penting yang membawa perubahan signifikan terhadap kebijakan perizinan sebelumnya.
Ia berharap penerapan aturan baru ini memberikan kemudahan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam mengurus izin berusaha.
R Iwan Kurniawan menambahkan, penerapan perizinan berbasis risiko diharapkan mampu mendorong peningkatan investasi dan menciptakan iklim usaha yang sehat di Kabupaten Nunukan.
Pemerintah daerah, kata dia, berkomitmen memperkuat koordinasi lintas perangkat daerah agar pelayanan publik semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Selain itu, Pemkab Nunukan juga menekankan pentingnya kolaborasi antarinstansi dalam mengimplementasikan PP 28/2025, hal ini menjadi kunci untuk mewujudkan layanan perizinan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Melalui sosialisasi ini, pemerintah daerah menegaskan tekadnya untuk terus beradaptasi dengan regulasi nasional.
Pemkab Nunukan berharap seluruh perangkat daerah dapat memahami substansi perubahan aturan dan menerapkannya secara konsisten demi terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.#adv










