NUNUKAN, marajanews.id – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menyampaikan klarifikasi terkait tudingan dimedia sosial pungutan biaya proses Deportasi enam warga negara asing (WNA) asal Malaysia.
Hal ini disampaikan Pemeriksa Keimigrasian Pemula, Adli Syahdan Prasetyo, dalam konferensi pers di ruang Media Centre Imigrasi Nunukan, Jumat (7/11/25).

Adli menjelaskan, sebelumnya delapan WNA asal Malaysia diamankan petugas karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang sah.
Saat dilakukan pemeriksaan di dermaga Lalesalo, Sebatik, pada 22 Oktober 2025, hanya membawa Kartu Identitas Malaysia (AICI) tanpa paspor.
Setelah pemeriksaan, dua dari delapan WNA akhirnya dipulangkan lebih dulu karena memiliki paspor yang masih berlaku.
Menurut Adli, dua orang berinisial IK dan H dipulangkan setelah pihak keluarga menyerahkan paspor keduanya di Kantor Imigrasi.
Sementara itu, enam WNA lainnya masih menunggu verifikasi kewarganegaraan dan penerbitan dokumen perjalanan dari pemerintah Malaysia melalui Konsulat Malaysia di Pontianak.
“Hasil verifikasi memastikan keenam WNA tersebut adalah warga negara Malaysia. saat itu kami menunggu penerbitan Surat Perakuan Cemas (SPC) atau emergency passport sebagai dokumen pengganti paspor untuk proses pemulangan,” jelas Adil.
Ia menambahkan, keenam WNA itu akhirnya dipulangkan ke Malaysia pada 31 Oktober 2025.
Menanggapi isu pungutan biaya yang belum lama ini beredar di media sosial, Adli membantah terkait permintaan biaya di luar ketentuan, Imigrasi Nunukan tidak pernah memungut biaya tambahan dalam proses pemulangan tersebut.
“Biaya yang ada hanya untuk penerbitan dokumen SPC sebesar Rp194.000 per orang, sesuai ketentuan dari pemerintah Malaysia, itu pun ditanggung sementara oleh pihak Imigrasi Nunukan karena sifatnya administrasi antarnegara,” kata Adli.
Adli menambahkan, tiket kepulangan ditanggung langsung oleh masing-masing WNA, bukan oleh pihak Imigrasi.
Ia menyebut tuduhan pungli yang beredar di medsos itu informasi yang tidak benar dan berpotensi menyesatkan publik.
“Tidak ada permintaan biaya dalam proses deportasi. Semua biaya sesuai prosedur yang berlaku,” tegasnya.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Hendro Chandra Saragih, S.H., M.H., serta Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Iwan, S.E. Pihak keluarga deportan juga hadir dan ikut memberikan klarifikasi terkait tudingan pungutan biaya.
Dalam kesempatan itu, Bahrun, perwakilan keluarga deportan sekaligus mewakili organisasi masyarakat adat, membantah permintaan uang selama proses deportasi.
“Selama keluarga kami ditangani di Kantor Imigrasi Nunukan, tidak pernah ada permintaan uang dalam bentuk apa pun. Petugas imigrasi melayani dengan profesional dan tudingan pungli itu tidak benar,” tegas Bahrun.
Dalam konferensi pers itu, Adli l menegaskan Imigrasi Nunukan akan menindak tegas apabila terbukti ada oknum pegawai yang melanggar aturan atau melakukan pungutan liar.
“Kami sudah menekankan kepada seluruh petugas agar tidak bermain-main dengan kebijakan pelayanan publik. Jika ada yang melanggar, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.#m01










