Press "Enter" to skip to content

Kebijakan WFA ASN Nunukan, Pejabat Eselon dan Camat Wajib Masuk Kantor

NUNUKAN, marajanews.id – Pemerintah Kabupaten Nunukan mulai memberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara sebagai tindak lanjut arahan pemerintah pusat, pada jumat depan, dalam skema tersebut, pejabat eselon dan camat tetap diwajibkan hadir di kantor guna menjaga stabilitas tata kelola pemerintahan.

Sekretaris Daerah Nunukan, R. Iwan Kurniawan, menyampaikan bahwa pengaturan ini telah dirumuskan dalam draf surat edaran yang segera diberlakukan setelah memperoleh persetujuan kepala daerah. Kebijakan tersebut mengatur pembagian sistem kerja antara WFA dan Work From Office (WFO) secara terukur.

“Jabatan pimpinan tinggi, administrator, dan camat tidak masuk dalam skema WFA. Mereka tetap berkantor untuk memastikan koordinasi berjalan baik, dan kebijakan WFA ini akan diberlakukan Jumat Depan,” kata R. Iwan Kurniawan.

Ia menegaskan, perangkat daerah yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat tetap menjalankan aktivitas secara normal, pelayanan publik menjadi prioritas utama sehingga tidak boleh terganggu oleh penyesuaian sistem kerja yang diterapkan.

“Unit pelayanan tetap berjalan seperti biasa. Tidak ada pengurangan kualitas layanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, bagi unit kerja non-esensial, pengaturan pelaksanaan WFA diserahkan kepada kepala perangkat daerah masing-masing, mekanisme kerja dapat diatur melalui sistem sif atau pembagian jadwal kehadiran agar aktivitas tetap berlangsung optimal.

Selain pengaturan kehadiran, pemerintah daerah juga menyiapkan pembatasan penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari kebijakan efisiensi. Pengurangan mobilitas diharapkan berdampak pada penurunan penggunaan anggaran operasional.

Evaluasi terhadap kebijakan ini akan dilakukan secara berkala dengan mengacu pada laporan perangkat daerah, pemerintah daerah optimistis penerapan WFA dapat berjalan selaras dengan peningkatan kinerja ASN serta tetap menjaga kualitas pelayanan publik di Kabupaten Nunukan.#m02

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi