Press "Enter" to skip to content

Ketua Bapemperda DPRD Nunukan : Pengelolaan BMD Butuh Aturan Jelas

NUNUKAN, marajanews.id — Ketua Bapemperda DPRD Nunukan, Hamsing, S.Pi., mengatakan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) membutuhkan aturan yang jelas agar aset pemerintah dapat menunjang pelayanan publik dan pembangunan.

Hal itu disampaikan Hamsing saat memimpin rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pengelolaan BMD di Ruang Rapat Ambalat I, Senin (28/9/26).

Hamsing mengatakan aset daerah tidak hanya berupa barang inventaris pemerintah. Tanah, bangunan, kendaraan, serta fasilitas lainnya merupakan kekayaan daerah yang harus tercatat, terawat, dan dimanfaatkan sesuai ketentuan.

Menurut Hamsing, pemerintah daerah perlu memiliki data aset yang akurat. Data tersebut membantu pemerintah menentukan aset yang dapat digunakan untuk kebutuhan sekolah, puskesmas, kantor pelayanan, fasilitas olahraga, serta sarana masyarakat.

Hamsing menilai aturan pengelolaan BMD juga dapat mengurangi risiko aset hilang, tidak tercatat, terbengkalai, atau digunakan tanpa dasar yang jelas.

Ia menjelaskan, Raperda tersebut mengatur pengelolaan aset mulai dari pencatatan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan hingga penghapusan. Ketentuan itu memberikan pedoman bagi pemerintah daerah dalam mengelola setiap aset.

Dari sisi anggaran, Hamsing mengatakan pengelolaan aset berkaitan dengan pertanggungjawaban APBD. Barang yang diperoleh melalui belanja daerah harus tercatat sehingga penggunaan anggaran dapat ditelusuri.

Hamsing juga menyebut aset tertentu dapat dimanfaatkan untuk mendukung penerimaan daerah. Pemanfaatan tersebut harus mengikuti ketentuan hukum dan mempertimbangkan kepentingan daerah.

Rapat pembahasan turut dihadiri Wakil Ketua II DPRD Nunukan Hj Andi Mariyati, Sekretaris Bapemperda Hasbi, serta anggota Bapemperda Andi Fajrul Syam, S.H., dan Triwahyuni. Pemerintah daerah hadir melalui Asisten III Setkab Nunukan Sirajuddin, S.T., Kepala Bagian Hukum beserta jajaran.

Melalui pembahasan Raperda tersebut, Bapemperda DPRD Nunukan mengarahkan pengelolaan BMD pada pencatatan yang tertib, pemanfaatan yang tepat, serta pertanggungjawaban yang jelas. Pengelolaan aset yang terukur dapat menjadi dasar pemerintah dalam merencanakan pelayanan publik dan pembangunan daerah.#mo3/Adv

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi