Press "Enter" to skip to content

Surat Edaran Kapolri, Kapolres Nunukan Larang Penggunaan Vape

NUNUKAN, marajanews.id – Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., melarang seluruh personel menggunakan vape atau rokok elektrik di lingkungan Markas Komando (Mako) Polres Nunukan, hal ini mengacu pada Surat Edaran Kapolri dan berlaku sebagai ketentuan disiplin internal kepolisian.

Penegasan itu disampaikan Ruslaeni saat memimpin Apel Jam Pimpinan di Lapangan Apel Tribrata Polres Nunukan, Senin (2/11/26), pukul 08.00 WITA,  seluruh personel mengikuti apel tersebut guna menerima arahan pimpinan sekaligus evaluasi pelaksanaan tugas kepolisian.

Dalam arahannya, AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., meminta seluruh anggota mematuhi ketentuan penggunaan rokok elektrik selama berada di lingkungan markas.

Dia mengingatkan personel agar tidak menganggap kebiasaan menggunakan vape sebagai persoalan sepele karena aturan institusi mengikat setiap anggota Polri.

“Saya tegaskan, untuk saat ini tidak ada anggota yang menggunakan vape di dalam lingkungan Mako Polres Nunukan. Ini menjadi perhatian dan harus dipatuhi oleh seluruh personel,” tegas Kapolres Nunukan.

Dijelaskannya, bahwa hal ini merupakan tindak lanjut Surat Edaran Kapolri mengenai penggunaan vape di lingkungan Polri, kebijakan itu menjadi pedoman bagi personel dalam menjaga disiplin serta kepatuhan terhadap ketentuan internal kepolisian.

AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., menginstruksikan personel agar mengingatkan masyarakat maupun tamu yang datang ke Polres Nunukan apabila menggunakan vape di dalam lingkungan markas, personel diminta menyampaikan larangan tersebut secara santun tanpa mengabaikan pelayanan kepada masyarakat.

“Apabila ada masyarakat atau tamu yang datang melapor dan menggunakan vape di dalam Mako, agar disampaikan dengan cara yang sopan dan humanis bahwa di lingkungan Polri tidak diperbolehkan menggunakan vape, terlebih bagi anggota Polri sendiri,” ujarnya.

Menurutnya, kepatuhan terhadap peraturan institusi mencerminkan kedisiplinan dan tanggung jawab setiap anggota, karena itu, seluruh personel harus menjaga perilaku selama bertugas, termasuk menaati ketentuan penggunaan rokok elektrik di lingkungan kerja.

Melalui apel pimpinan tersebut, Kapolres Nunukan meminta seluruh anggota menjalankan arahan secara konsisten, dan mengingatkan personel Polres Nunukan agar menjaga ketertiban lingkungan markas dan memberikan teladan kepada masyarakat melalui sikap disiplin serta kepatuhan terhadap aturan kepolisian.#hmsplrsnnk

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi