NUNUKAN, marajanews.id – Upaya penyelundupan sabu ke Sulawesi Selatan kembali terbongkar di Nunukan, BNNK Nunukan berhasil mengamankan Barang bukti Narkoba jenis sabu seberat 720.9 gram dan enam bungkus pil diduga ekstasi.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 14 bungkus plastik bening berisi sabu dan enam bungkus pil diduga ekstasi sebanyak 600 butir dengan logo Transformer dan LV, paket tersebut direncanakan dikirim menuju Sulawesi Selatan melalui jalur laut.
Kepala BNNK Nunukan, Anton Suriyadi Siagian, SH, MH mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat, informasi tersebut mengarah pada adanya transaksi narkoba di Nunukan.
Dari laporan tersebut tim mulai melakukan pemetaan, koordinasi, hingga pergerakan lapangan untuk memastikan keakuratan informasi.
“Pelaku saat ini telah diamankan oleh BNNK sambil kita melakukan proses pendalaman,” ujar Anton Suriyadi saat konferensi pers di Kantor BNNK Nunukan, Senin (1/12/25).
Dijelaskannya, pengungkapan dimulai Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 23.05 WITA. Tim pemberantasan menerima informasi adanya transaksi narkotika di Nunukan, setelah itu sebuah rapat taktis digelar bersama jajaran BNNK Nunukan untuk tindak lanjut.
Pada Sabtu 29 November 2025, tim gabungan bergerak melakukan pengawasan di beberapa titik, tim kemudian memantau area Sei Bilal, Sei Patimah, Patahilla, Teuku Umar, dan Alun-Alun Kota Nunukan \yang dicurigai mendjadi transaksi jaringan peredaran.
Sekitar pukul 19.55 WITA, tim menemukan aktivitas mencurigakan di pinggir sungai Jalan Teuku Umar, pria yang mengendarai sepeda motor dihentikan karena dicurigai membawa narkoba.
Dari tangan pelaku ditemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu, barang tersebut menjadi bukti menguatkan dugaan transaksi narkotika di lokasi tersebut.
Saat diinterogasi di tempat, pelaku berinisial (AS) mengakui, masih ada barang bukti lain yang disembunyikan disebuah rumah di Jalan Gajah Mada, akhirnya Tim kemudian bergerak menuju lokasi tersebut untuk memastikan kebenaran informasi.
Sesampainya di lokasi, pelaku menunjukkan sebuah ruangan yang diduga menjadi tempat penyimpanan, tim BNNK Nunukan menemukan bagian dinding rumah yang mencurigakan dan meminta pelaku membukanya.
Setelah dibongkar, ditemukan 13 bungkus sabu dengan ukuran lebih besar serta enam bungkus pil diduga ekstasi, proses penggeledahan dilakukan disaksikan ketua RT setempat sebagai bentuk prosedur hukum.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke kantor BNNK Nunukan bersama pelaku, pemeriksaan lanjutan menunjukkan adanya timbangan kecil yang digunakan pelaku untuk membagi sabu ke beberapa paket.
BNNK Nunukan menduga barang tersebut akan dipasarkan dalam skala besar, dan jalur laut menjadi rute yang paling banyak dimanfaatkan jaringan narkoba untuk mengirimkan paket karena dianggap lebih sulit terpantau aparat.
Petugas kini masih melakukan pendalaman jaringan, tidak menutup kemungkinan pelaku berperan sebagai kurir yang bekerja untuk bandar besar yang masih berada di luar Nunukan.
Anton menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan jalur distribusi narkoba, Nunukan menjadi wilayah transit yang rawan karena posisinya berada di perbatasan dan dekat jalur perlintasan antarwilayah.
Kasus ini menambah daftar penangkapan narkoba di Kabupaten Nunukan sepanjang tahun, BNNK mengimbau masyarakat terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba karena peran warga sangat membantu penindakan.#m01









