Press "Enter" to skip to content

Pansus III DPRD Kaltara Bahas Raperda PMD, Ini Kata Rismanto

TARAKAN, marajanews.id – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Provinsi membahas Raperda Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) di Kalimantan Utara, raperda ini dirancang nantinya menjadi penguatan dan meningkatkan kapasitas masyarakat agar mampu berkembang mandiri baik dibidang sosial, ekonomi, maupun pembangunan desa.

Wakil Ketua Pansus III DPRD Kaltara, Rismanto mengatakan, Perda tersebut harus mampu menjadi solusi konkret bagi berbagai persoalan yang muncul di tingkat desa, khususnya di wilayah yang memiliki jumlah desa cukup banyak seperti Kabupaten Nunukan dan Malinau.

“ Jadi regulasinya mampu menjadi solusi konkret bagi berbagai persoalan yang muncul di tingkat desa, khususnya di wilayah yang memiliki jumlah desa cukup banyak seperti Kabupaten Nunukan dan Malinau.” Kata Rismanto saat memberikan masukan ke Tim im Penyusun Akademik Naskah Raperda dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Kamis (5/3/26) di Ruang Rapat Badan Penghubung (Banhub) Kaltara di Tarakan.

Menganalisis Raperda tersebut, kata Rismanto, sejumlah aturan dalam draf terlalu umum dan belum menyentuh persoalan riil yang dihadapi masyarakat desa.

Lebih lanjut disampaikan, bahwa mencermati kondisi di sejumlah desa, pembangunan tidak merata antarwilayah, dan dinamika politik pasca pemilihan kepala desa terkadang berdampak pada pemerataan pembangunan.

“ Misalnya dalam satu desa ada beberapa RT. Ketika pemilihan kepala desa, ada wilayah yang menang dan ada yang kalah. Kadang terjadi, wilayah yang tidak mendukung kepala desa justru tidak mendapat pembangunan. Hal-hal seperti ini harus diantisipasi dalam perda agar masyarakat tidak merasa dizalimi,” tegas Risman.

Politisi Partai NasDem tersebut juga menyoroti potensi munculnya arogansi pemerintah desa apabila tidak ada aturan yang jelas dalam pelaksanaan pemberdayaan masyarakat.

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa dari hasil reses anggota DPRD, masyarakat desa banyak menyampaikan berbagai persoalan yang mereka hadapi. Mulai dari konflik lahan, sengketa dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit, hingga persoalan tapal batas wilayah.

“Informasi inilah yang kami terima saat mpenjaringan aspirasi masyarakat,  jadi saya harap persoalan konflik desa dengan perusahaan, konflik lahan, sampai tapal batas wilayah bisa masuk dalam aturan ini, jangan hanya menggunakan kata-kata yang terlalu umum,” tegasnya.

Rismanto menilai, apabila Raperda tersebut tidak memuat pengaturan yang lebih spesifik sesuai karakteristik wilayah Kalimantan Utara, maka regulasi tersebut dikhawatirkan tidak memiliki perbedaan signifikan dengan aturan yang sudah ada.

Karena itu, ia meminta tim penyusun memasukkan pasal-pasal yang mampu mengakomodasi kondisi sosiologis masyarakat desa agar Perda tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Akademisi UBT Nilai Masukan DPRD Perkaya Substansi Raperda

Menanggapi hal tersebut, Tim Penyusun Akademik Naskah Raperda dari Universitas Borneo Tarakan (UBT), Aditia Syaprillah, mengpresiasi masukan Pansus III DPRD Kaltara, ia menilai pembahasan bersama DPRD Kaltara memberi ruang memperkaya substansi regulasi tersebut agar lebih sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa.

Aditia mengakui rancangan regulasi yang terutuang draf itu, masih bersifat umum dan tentunya kerap menemui kendala ketika diterapkan pada persoalan teknis di lapangan, menurutnya, sering terjadi apabila rumusan aturan tidak disertai pembahasan mendalam dengan para pemangku kepentingan.

“Masukan dari DPRD tentu kami apresiasi agar substansi aturan ini bisa lebih kontekstual dengan kondisi yang ada di lapangan,” kata Aditia.

Ia menambahkan, pandangan anggota DPRD yang berinteraksi langsung dengan masyarakat desa mampu memperkaya perspektif penyusunan naskah akademik.

Melalui proses dialog tersebut, rumusan aturan diharapkan lebih selaras dengan realitas sosial masyarakat desa di Kalimantan Utara sehingga dapat diterapkan secara lebih optimal.#Adv

Bagikan :
error: Hubungi Redaksi