NUNUKAN, marajanews.id – DPRD Kabupaten Nunukan kembali mengintensifkan upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di kalangan generasi muda melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika, dan Zat Adiktif Lainnya.
Kegiatan tersebut digelar di SMP Negeri 2 Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, dengan melibatkan sekitar 200 peserta yang terdiri atas siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
Sosialisasi menghadirkan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan, Andi Yakub, S.Kep., Ns., bersama drg. Vicky Rahmaniah sebagai narasumber.
Keduanya narasumber memaparkan dan memberikan pemahaman terkait pentingnya membangun budaya hidup sehat sekaligus memperkuat ketahanan pelajar agar tidak mudah terpengaruh penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba yang berpotensi merusak masa depan generasi penerus bangsa.
Dalam pemaparannya, Andi Yakub menjelaskan Perda Nomor 3 Tahun 2021 dasar hukum bagi pemerintah daerah, dunia pendidikan, keluarga, hingga masyarakat untuk bergerak bersama melindungi anak-anak dari ancaman narkotika.

Menurutnya, regulasi ini bukan hanya menjadi dokumen hukum, namun merupakan pedoman yang harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, terutama di lingkungan sekolah sebagai tempat pembentukan karakter dan kepribadian peserta didik.
Ia menegaskan pemberantasan narkoba tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada aparat penegak hukum, pencegahan harus dimulai dari lingkungan keluarga, sekolah, dan masyarakat melalui pendidikan karakter, pengawasan, serta komunikasi yang baik dengan anak.
Sekolah, kata dia, berperan sebagai perisai dalam membangun kesadaran pelajar agar mampu menolak segala bentuk penyalahgunaan narkoba.
Andi Yakub juga mengingatkan bahwa Pasal 12 Perda Nomor 3 Tahun 2021 mewajibkan setiap satuan pendidikan menyusun kebijakan anti narkoba, mengintegrasikan aturan tersebut ke dalam tata tertib sekolah, membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Narkoba, serta melaksanakan sosialisasi, edukasi, layanan konsultasi, dan deteksi dini bagi seluruh warga sekolah, untuk menciptakan sistem pencegahan berkelanjutan.
Melalui sosialisasi ini, DPRD Nunukan berharap seluruh peserta didik semakin memahami bahaya narkoba, dampaknya terhadap kesehatan, pendidikan, hingga masa depan mereka.
Selain itu, SMP Negeri 2 Sebatik Barat diharapkan segera menindaklanjuti amanat Perda dengan menyusun dan menerapkan kebijakan anti narkoba yang terintegrasi dalam tata tertib sekolah, sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya secara konsisten.
Andi Yakub turut mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan memperluas implementasi Perda dengan menyusun program pendampingan bagi seluruh sekolah di daerah.
Menurutnya, dinas pendidikan bertanggungjawab melakukan kampanye, penyebaran informasi, edukasi, hingga pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pencegahan narkoba di lingkungan satuan pendidikan.
Ia menilai implementasi Perda tidak diukur dari banyaknya kegiatan sosialisasi, melainkan dari lahirnya sekolah-sekolah yang memiliki sistem pencegahan narkoba yang berjalan secara nyata dan berkesinambungan.
Melalui kegiatan itu, Andi Yakub mengajak seluruh pihak menjadikan semangat “Menyelamatkan Satu Anak, Menyelamatkan Masa Depan” sebagai gerakan bersama demi menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, dan bebas narkoba.

Dikesempatan yang sama, drg. Vicky Rahmaniah menyampaikan materi terkait pengenalan berbagai jenis narkotika, ciri-ciri penyalahgunaan, dampak buruk terhadap kesehatan fisik dan mental, serta risiko hukum yang mengancam para pelaku penyalahgunaan narkoba.
Ia menjelaskan zat adiktif mampu merusak fungsi otak, menurunkan prestasi belajar, mengganggu perkembangan emosi, hingga meningkatkan risiko putus sekolah dan tindak kriminal.
Karena itu, pelajar diminta berani mengatakan tidak terhadap narkoba, memilih pergaulan yang positif, aktif mengikuti kegiatan sekolah, serta segera melapor kepada guru maupun orang tua apabila menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba di lingkungan sekitarnya.
Menurutnya, pencegahan sejak usia sekolah merupakan investasi penting untuk melahirkan generasi Nunukan yang sehat, produktif, dan mampu mewujudkan cita-citanya tanpa terjerumus dalam bahaya narkoba.#mo4/NH








