NUNUKAN – Kementrian Hukum dan HAM RI melalui Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan, memberikan remisi khusus bagi warga binaan dan anak Lapas kelas IIB Nunukan pada perayaan Natal tahun 2020. Kegiatan ini digelar pada Jumat (25/12) di Aula Lapas kelas IIB Nunukan.
Acara tersebut dipimpin langsung Kalapas Nunukan, Taufiq Hidayat, ia mengatakan pemberian remisi khusus natal tahun ini atas instruksi Kementrian Hukum dan HAM RI dan dilakukan secara nasional di seluruh lembaga pemasyarakatan di Indonesia.
‘’Mereka akan menamakan-nya Immanuel (matius: 1-23),’’ maka natal harus mampu mencerminkan kehadiran Hikmat Allah, yang kita rayakan dalam kedatangan kristus.” Kata Taufiq Hidayat, menyampaikan sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
Lebih lanjut disampaikannya, revitalisasi pembinaan Narapidana, dilaksanakan untuk meningkatkan kualitas fungsi pembinaan warga binaan dalam mendorong perubahan perilaku dan penurunan tingkat resiko.
Pages: 1 2