NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan kembali menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) setiap pelaku usaha baik restoran, rumah makan, cafe ataupun pusat transaksi ekonomi lainnya wajib mematuhi Surat Edaran nomor : 04 Tahun 2021.
” Bagi Pelaku Usaha dan karyawan serta pengunjung wajib mematuhi prokes dan membatasi jumlah pengunjung dari kapasitas biasanya sesuai dengan ketentuan surat edaran yang diberlakukan sebelumnya di tempat usaha.” kata Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid melalui SE Nomor 4 2021.
Dalam ketentuan surat ederan ini juga disebutkan pengaturan jam malam operasional tempat usaha, tempat hiburan dan tempat wisata serta tempat perbelanjaan sejenisnya.
” Pembatasan jam operasional pukul 20.00 wita, selanjutnya bagi warung makan, cafe dan restoran wajib memberlakukan sistem take away (dibungkus dan dibawa pulang) tidak diperkenankan melayani makan ditempat,” kata Bupati Nunukan.
Dalam SE tersebut, Satgas Covid 19 Dilarang mengeluarkan surat rekomendasi pelaksanaan kegiatan masyarakat hingga situasi dan kondisi sosial Masyarakat dinilai aman dari Covid 19.
Pages: 1 2