NUNUKAN, marajanews.id –Satgas Pamtas RI – Malaysia Yon Arhanud 16/SBC/3 KOSTRAD dan Bea Cukai Nunukan menggelar serah terima barang hasil tegahan berupa Minuman beralkohol tinggi.
Barang Ilegal sebanyak 1.026,55 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan B itu di serahkan langsung Komandan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yon Arhanud 16/SBC/3 KOSTRAD, Mayor Arh Drian Priyambodo kepada Kepala Bea Cukai Nunukan, Chairul Anwar melalui konfrensi pers, Senin (20/9), di Kantor Bea Cukai Nunukan.
Adapun barang bukti yang diserahkan, terdiri dari dari 698 Kaleng Miras merek Walton, Black Jack 177 Botol, Bir Bintang 467 Botol, Guinnes 191 Botol, Arak 11 Jerigen, Brona 62 kaleng Diablo 48 Kaleng, Golden Ice Likeur 10 Botol, Hollan Beer 11 Botol, dan Prost Beer 11 Botol.
Minuman beralkohol lainnya seperti Parakee Red Wine 2 Botol, Chivas Regal 2 Botol, Good Day 3 Botol, R&B Likeur 3 Botol 700 ml dan 350 ml, Arak Higland 2 Botol, Mons 4 kaleng, Regal Likeur 1 Botol, dan Lemons Beer 1 Botol, juga menjadi barang tegahan Satgas Pamtas RI diserahkan sebagai barang bukti ke bea Cukai Nunukan untuk diproses lebih lanjut.
“ Barang illegal ini hasil tegahan dari bulan januari hingga 15 september 2021 atas sinergitas dan koordinasi dengan Bea Cukai Nunukan dalam mengawasi barang masuk dari malaysia dan kabupaten lainnya ke Kabupaten Nunukan,” kata Mayor Arh Drian Priyambodo.
Barang tersebut merupakan barang hasil penindakan di sejumlah pelabuhan tradisional Nunukan yang berhasil diamankan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yon Arhanud 16/SBC/3 KOSTRAD Kabupaten Nunukan.
Dikesempatan yang sama Kepala Kantor Bea Cukai Nunukan, Chairul Anwar mengapresiasi pengawasan dan Penindakan yang dilakukan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yon Arhanud 16/SBC/3 KOSTRAD Kabupaten Nunukan.
Menurutnya, Hal ini merupakan wujud nyata sinergi dan kolaborasi Bea Cukai Nunukan dengan Satgas Pamtas RI-Malaysia dalam menjaga wilayah perbatasan RI, masuk dan keluarnya barang yang dapat merugikan Negara.
“ Potensi kerugian Negara dari Sektor bea masuk, Cukai dan Pajak Impor atas penegahan MMEA illegal ini sebesar Rp 149.313.909, sedangkan kerugian immateriil tentunya berdampak pada kesehatan masyarakat, keamanan dan ketertiban, hal ini dapat meminimalisir efek negative lingkungan masyarakat di wilayah perbatasan.” Kata Chairul Anwar.
Chairul berharap agar Pemeritah terkait, aparat penegak hukum dan Masyarakat ikut berperan aktif dan bekerjasama dalam mengamankan penerimaan Negara serta melindungi Negara dari masuknya barang yang berdampak negatif bagi kesehatan dan mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah perbatasan kabupaten Nunukan.
“ Mengingat barang tegahan ini merupakan barang yang dibatasi impor ekspor serta tidak diberitahukan dalam pabean, maka ditetapkan sebagai barang yang dikuasai Negara dan sepenuhnya berada dibawah pengawasan Bea Cukai Nunukan untuk selanjutnya diproses sesuai ketentuan hokum yang berlaku.” Kata Chairul.#Fik.