NUNUKAN, marajanews.id– Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nunukan, Akhmad mengatakan Petunjuk teknis Penerimaan Peserta Didik baru (PPDB) Tahun 2022 sama seperti tahun sebelumya.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang pelaksanaan ujian nasional, ujian kesetaraan, ujian sekolah dalam masa darurat covid 19.
“ Tidak ada perubahan, karena masih mengacu pada perbup dan permendagri tahun sebelumnya,” kata Akhmad, saat dikonfirmasi by phone Rabu (25/5) di Nunukan.
Menurutnya, empat jalur yang bisa digunakan orangtua siswa apabila hendak mendaftarkan putra-putrinya sekolah SMP yaitu jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, dan perpindahan orang tua.
Sedangkan untuk SD hanya tersedia tiga jalur meliputi zonasi, afirmasi, dan perpindahan orang tua.
“ Tidak ada jalur prestasi untuk SD, karena masing masing peserta diberi kesempatan mendaftar pada sekolah yang dekat dari rumah,” ucapnya.
Permasalahan yang kerap muncul di PPDB, orang tua memaksakan anak didik melalui jalur zonasi sementara jarak rumah dan sekolah tidak masuk kriteria zonasi.
Karena itu Akhmad masih membahas kapan PPDB dimulai baik SD maupun SMP, agar peserta orang tua mengetahui zona atau wilayah yang nantinya masuk kriteria pendaftaran bagi peserta didik.
“ Juknisnya masih dibahas. Tanggalnya pun belum disepakati,” ujarnya.#Fik.