Press "Enter" to skip to content

5 Fraksi DPRD Nunukan Sepakat Bahas Raperda Pemda Nunukan

NUNUKANDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan, sepakat membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas prakarsa Pemda Nunukan, hal ini disebutkan dalam pemandangan umum fraksi melalui sidang paripurna ke III masa sidang I yang digelar, selasa (25/02) di ruang rapat Paripurna DPRD Nunukan.

Lima Fraksi tersebut, meliputi Fraksi Partai Hanura, Fraksi Partai Demokrat, Fraksi Gerakan Karya Pembangunan, Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional, dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, mengapresiasi dan akan membahas lebih lanjut, Raperda nomor 3 tahun 2013 tentang investasi pemerintah daerah Kabupaten Nunukan dan Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera atau tera ulang.

Menurut Fraksi-fraksi  DPRD Nunukan, kedua raperda ini potensi menambah Pendapatan Asli Daerah, selain mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat juga dapat memberikan keadilan dan perlindungan konsumen terutama dalam penentuan tarif retribusi terhadap barang dan jasa yang digunakan masyarakat  di Kabupaten Nunukan.

Wakil Ketua II DPRD Nunukan, Burhanuddin, S.HI

Wakil Ketua DPRD Nunukan, Burhanuddin, S.HI, mengatakan, Dewan akan mempercepat pembahasan kedua raperda tersebut, misalnya tera atau tera ulang yang selama ini Kabupaten Nunukan masih menggunakan tenaga tera dari Samarinda. Dengan adanya Perda tersebut, Pemerintah Daerah bisa lebih mandiri melaksanakan program pembangunan yang dinilai dapat meningkatkan Pendapan Asli Daerah.

“ Induk tera ulang kita di Nunukan masih bergantung di Samarinda, kita belum bisa melakukan tera secara mandiri, dengan adanya perda ini, pemerintah daerah diharapkan merekrut tenaga terampil dibidang tera atau tera ulang, tentunya bidang ini nantinya dapat menjadi bagian dari perlindungan konsumen, sebagaimana kita tahu bahwa dalam hal khusus pun timbangan itu menjadi penentu.” kata Burhanuddin S.HI.

Selain itu, adanya perda tersebut, kata kader PKS ini, juga menjadi salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang diperoleh dari retribusi tera ulang. Hal ini bisa dilakukan secara berkala dan memberikan jaminan kepastian pengukuran terhadap alat ukur timbangan dalam operasional Industri dan perdagangan.

“ Tera ulang bisa menghasilkan PAD karena jika kita menera ulang semua alat ukur perusahaan, saya kira dapat memberikan dampak positif untuk PAD kita, persoalan jumlah dan nilainya nantinlah, pada intinya kita ingin melakukan perlindungan terhadap konsumen,” jelasnya, memberikan keterangan pers usai rapat paripurna di Kantor DPRD Nunukan.

Terkait dengan Investasi, DPRD Nunukan menilai perlu direvisi, karena dasar investasi daerah masih berpedoman pada undang-undang Nomor 3 Tahun 2013 tentang Investasi pemerintah daerah, sementara  program pembangunan nasional mewajibkan bagi setiap daerah  agar mensinergiskan antara program pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Alumni Himpunan Mahasiswa Islam ini, menilai, sejumlah kegiatan Program pemerintah Pusat jika tidak diimbangi dengan Investasi Daerah, maka bisa jadi kegiatan tersebut keluar dari draf program pembangunan daerah.

“ Ada beberapa hal  yang perlu kita perhatikan, termasuk kita ingin sinkronkan dengan program pemerintah pusat, karena terkadang ada program yang sifatnya diturunkan pemerintah pusat tapi kalau tidak dimbangi dengan investasi di daerah, program itu bisa hilang.” katanya.

Merujuk pada Pemandangan Umum Fraksi, kata Wakil Ketua II DPRD Nunukan ini, yang perlu diperhatikan adalah kemampuan keuangan daerah, menurutnya sebelum pemerintah daerah berinvestasi, perlu melakukan kajian secara intensif untuk menganalisa kebutuhan investasi daerah agar tepat sasaran.

“ Kalau pemerintah daerah tentu melihat dalam kacamata berbeda, kalau DPRD lebih dari pada kemampuan keuangan daerah, karena selama ini kita tahu kemampuan keuangan daerah masih banyak keterbatasan, sementara ketika kita membuka peluang investasi berarti kita mempunyai nilai lebih, karena itu kita perlu mediskusikan dulu, ketika ini urgent dan bermanfaat bagi masyarakat saya kira tidak ada masalah.” tambah burhanuddin S.HI

Rencana Investasi Daerah ditujukan ke Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Nunukan, karena kondisi Air Bersih di Kabupaten Nunukan sangat memperihatinkan. Untuk itu pemerintah daerah mencoba menemukan solusi untuk memperbaiki sekaligus meningkatkan Infrastruktur pengelolaan ketersediaan air bersih di Nunukan, sehingga perlu menginvestasi Badan Usaha Milik Daerah ini.

“ Disini kita lihat jangan sampai investasi ini menjadi peluang orang-orang tertentu. Yang namanya investasi harus menguntungkan Kabupaten Nunukan, tapi tidak mengorbankan masyarakat, jadi itu yang harus kita garis bawahi sehingga kemudian kita berharap perjalanan dua raperda ini bisa kita lakukan secepatnya.” kata Burhanuddin, S.HI.#Fik

Bagikan :