Press "Enter" to skip to content

Lagi, Pemerintah Malaysia Deportasi WNI

NUNUKAN – Setelah mendeportasi 139 Tenaga Kerja Indonesia pada Rabu (11/0). Pemerintah Malaysia kembali memulangkan 156 Warga Negara Indonesia (WNI), Kamis (12/03) dari Pusat Tahanan Sementara (PTS) Manggatal, Kinabalu dan PTS Kimanis, Papar, Sabah Malaysia.

Deportasi ini diakibatkan pelanggaran peraturan imigrasi 1963 tentang penyalahgunaan visa kunjungan sosial dan akta imigrasi 1959/63 terkait kepemilikan bukti admnistrasi yang sah sebagai tenaga kerja di luar negeri.

Satgas BP2MI melakukan Pendataan terhadap Ratusan Deportan yang tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Selain itu, para TKI juga tinggal melebih batas waktu (overstay) di Negeri jiran dan beberapa diantaranya menghadapi kasus pidana.

Sesuai berita deportasi dari Konjen RI di Kota Kinabalu, bahwa pelanggaran tersebut  disebabkan, umumya mereka lahir di Sabah dan tidak memiliki dokumen, masa berlaku paspor habis, izin tinggal kadaluarsa, penyalahgunaan izin tinggal dan masuk ke wilayah Sabah, Malaysia tanpa paspor.

Satgas BP2MI melakukan Pendataan terhadap Ratusan Deportan yang tiba di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Sebanyak 113 orang laki-laki, perempuan 28 orang, anak laki-laki 10 orang dan anak perempuan 5 orang, tiba dipelabuhan tunon taka Kabupaten Nunukan menggunakan kapal laut yang biasanya digunakan sehari-hari menyeberang dari Nunukan ke Tawau, Malaysia.

Deportan menerima pengarahan dari Kepolisain Pelabuhan Tunon Taka

Petugas dari Imigrasi, BP2MI, Kepolisian, TNI dan Petugas Kesehatan Pelabuhan Nunukan mendampingi warga negara Indonesia itu untuk selanjutnya dilakukan pendataan, perlindungan dan pembinaan agar mendapatkan pelayanan baik di Negaranya sendiri.

Para deportan diserahkan ke instansi terkait  agar mendapatkan pembinaan sehingga mereka nantinya jika berkendak ke luar negeri harus mematuhi segala bentuk kebijakan yang berlaku di negara tempat ia bekerja.

TNI melakukan pengarahan terhadap ratusan Deportan dari Kinabalu dan Sabah, Malaysia di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Plh. BP2MI Nunukan, Arbain mengatakan, mereka (TKI) nantinya ditampung selama tiga hari di Rusunawa. BP2MI bekerjasama Imigrasi Nunukan, memberikan pembekalan terhadap deportan agar memahami proses administrasi apabila hendak kembali bekerja di luar negeri serta memberikan penyuluhan terkait bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang yang bisa menjerumuskan tenaga kerja kedalam kasus pidana.

Tempat Penampungan Pekerja Migran Indonesia(PMI) Rusunawa Nunukan

“ Jadi tugas kami adalah melakukan pembinaan terhadap deportan ini, mereka kami tampung di rusunawa selain membersihkan lokasi penampungan  selanjutnya hari ini juga kami lakukan pembekalan terkait prosedur menjadi TKI resmi, karena umumnya mereka lahir di Malaysia dan tidak punya dokumen.” kata Arbain, Plh.Kepala BP2MI, dikonfirmasi saat penjemputan TKI di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.

Terkait pemulangan ke daerah asal BP2MI Nunukan terhadap ratusan tenaga kerja tersebut akan difasilitasi, begitu juga dengan TKI yang kembali bekerja di Negara tetangga itu, nantinya mendapatkan pendampingan mengurus dokumen resmi agar bisa secara mandiri melengkapi administrasi sebagai pekerja migran indonesia.#Fik

Bagikan :

Be First to Comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published. Required fields are marked *