Press "Enter" to skip to content

21 Deportan Mantan Pengguna Narkoba Terima Pengarahan Dari BNNK .

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan, mendata dan membina deportan mantan pengguna narkoba yang di deportasi Malaysia, pada Jumat (5/06) melalui pelabuhan Tunontaka Nunukan.

Sebanyak 81 Warga Negara Indonesia itu, 21 diantaranya mantan pengguna narkoba yang di identifikasi BNNK saat pemulangan dua hari yang lalu, mereka kemudian dipisahkan dari WNI yang lain, lalu di berikan pengarahan oleh Kasi P2M BNNK, Murjani Shalat SE.

BNNK Nunukan berikan Pengarahan kepada 50 WNI, 21 diantaranya mantan Pengguna Narkotika di Malaysia.

Para WNI dihimbau untuk menjauhi Narkoba, karna dapat merusak kesehatan dan Kehidupan. Caranya, kata Murjani, agar tidak terjerumus ke barang haram tersebut, yaitu dengan membuka lembaran kehidupan baru yang lebih baik, dan taat beribadah.

Kasi P2M BNNK Nunukan, menyadari kembali pulih jauh dari Narkoba, dibutuhkan suatu tekad dan semangat kuat untuk merubah pola dan gaya hidup, bukan secepat yang di inginkan melainkan secara bertahap hingga tak lagi menyentuh barang haram itu.

WNI menerima pengarahan dari Badan Narkotika Nasional Nunukan, di Rusunawa.

Segera setelah itu BNNK Nunukan, melakukan pendataan terhadap mantan penyalahgunaan Narkoba itu semasa di Malaysia, dengan cara menginterview satu persatu.

Hasil yang diperoleh yaitu, sekira 71 persen yang mengaku mengetahui jika Narkotika itu barang terlarang. Kemudian 100 persen yang mengatakan pernah menyalahgunakan narkotika jenis sabu di Malaysia, 95 persen karna diajak teman, 100 persen karna alasan untuk daya tahan tubuh saat bekerja dan 100 persen mengaku berhenti menggunakan Narkoba semenjak tertangkap petugas.

Di kesempatan yang sama, Kepala BNNK Nunukan, Kompol La Muati,SH,MH menanggapi pengakuan dari mantan pengguna Narkotika teesebut, La Muati menegaskan bahwa persepsi yang berkembang di masyarakat jika narkoba itu bisa digunakan menambah energi saat bekerja adalah salah besar dan sangat keliru.

BNNK Nunukan melakukan Interview kepada pekerja migran terkait dengan penyalahgunaan Narkotika.

Justru kata La Muati, tubuh akan rusak karena terpaksa dan dipaksa untuk beraktifas diluar kemampuan. Karena itu ia berharap agar tenaga kerja ini tidak mudah terpengaruh oleh teman khususnya teman sesama pekerja jika diajak menyalahgunakan Narkotika.

Sejak 82 TKI tersebut sandar di pelabuhan Tunontaka, mereka langsung berhadapan TGP2 C-19 Nunukan, untuk memeriksa kesehatan para deportan itu, sedikitnya 2 orang yang dinyatakan reaktif rapid test dan kemudian dikarantina di Rusunawa Nunukan.

Dihadapan BP2MI, para deportan berjanji tidak lagi menyalahgunakan Narkoba bahkan jika nantinya mereka kembali lagi ke Nunukan.

Proses pemulangan depaortan direncanakan setelah tim covid 19 menyerahkan surat hasil pemeriksaan pandemik, pemulangan pertama warga di Kecamatan Sebatik dan Tarakan dan 50 deportan menjalani karantina di Rusunawa sebelum mereka kembali ke kampung halaman masing-masing.#Fik

Bagikan :