Press "Enter" to skip to content

Polres Nunukan Gagalkan Peredaran Narkoba Seberat Tiga Kilogram

NUNUKAN – Satuan Resort Narkoba Polres Nunukan berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis Sabu seberat tiga kilogram, yang siap diedarkan ke Sulawesi, terungkapnya kasus ini, bermula dari laporan masyarakat, jika barang haram itu masuk melalui Kabupaten Nunukan dibawa oleh seorang perempuan berinisial JMN.

Kapolres Nunukan, AKBP. Syaiful Anwar S.I.K dalam Konfrensi Pers mengatakan Satresnarkoba menindaklanjuti informasi tersebut untuk memastikan keberadaan JMN di Nunukan.

Kapolres Nunukan saat menggelar Konferensi Pers di Mapolres Nunukan.

Dalam pengembangan kasus JMN tidak sendiri, ia dibantu oleh salah seorang rekannya berinisial ADR warga Perumahan Bapenas Nunukan Selatan.

Saat Tim Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan penggerebekan pada rabu (03/06) di rumah ADR, kedua tersangka tidak sedang dirumah, mereka diketahui ke Puskesmas mengambil Rapid Tes yang diduga akan dipergunakan untuk keperluan pelayaran ke Parepare Sulawesi Selatan.

“ Setelah menunggu beberapa saat, tersangka akhirnya datang dengan sepeda motor kemudian dihadang oleh Satresnarkoba, tim melakukan penggeladahan dan menemukan barang bukti Narkoba jenis Sabu sebanyak 3 kantong Plastik,” kata Kapolres Nunukan, Selasa (30/06).

Barang Bukti Jenis Sabu sebanyak 3 bungkus kantong plastik transparan, masing-masing beratnya 1 kilogram

Tersangka tak berkutik, ADR terbukti menyimpan sabu seberat tiga kilogram, keduanya diamankan oleh Satresnarkoba beserta barang barang bukti yang ditemukan dikediaman ADR.

“ Ini sudah kami uji,  golongan 1 jenis sabu, perkantongnya kurang lebih memiliki berat satu kilo,” kata Kapolres Nunukan sambil menunjukkan barang bukti, saat menyampaikan keterangan Pers di Mapolres Nunukan.

Dari informasi yang diterima dari tersangka, lanjutnya, JMN berperan sebagai kurir, barang yang ia terima itu dari Mr. X  di Lahad Datu Malaysia,  kemudian dibawah masuk ke Nunukan dan ADR membantu JMN menyimpan barang bukti tersebut, dengan harapan, mereka akan membawa barang haram tersebut ke Sulawesi melalui Pelabuhan Parepare.

Pengembangan kasus terus dilakukan,  Satresnarkoba Polres Nunukan mengungkap satu nama inisial Hj. NS, hasil interogasi dari kedua tersangka. NS adalah orang tua JMN, kini masih menjalani hukuman dengan kasus yang sama di Lapas Nunukan, ia berperan sebagai otak yang mengendalikan perbuatan kedua tersangka.

“ Jadi peran JMN adalah  seorang kurir, yang dibantu ADR, kemudian NS yang saat ini berada di LP adalah orang tua dari JMN sebagai pengendalinya, walaupun dalam berita acara pemeriksaan NS menyangkal, namun pengakuan JMN, membantu ibunya yang katanya sedang terlilit hutang,” jelas Syaiful.

Saat ini, lanjut Syaiful, kedua tersangka menjalani proses penahanan di Polsek KSKP Nunukan, sementara Ibu Kandung JMN masih dalam status tahanan Lapas, mereka terancam pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 tahun.

Entri Point dari kasus tersebut, kata Kapolres Nunukan, bahwa peredaran narkoba yang bersumber dari luar Nunukan, melibatkan seorang napi yang sedang menjalani hukuman dalam Lembaga Pemasyarakatan, pihaknya akan mengkoordinasikan hal ini dengan jajaran kemenkum HAM.

“ Ini masih terjadi, dan tentunya kami akan berkoordinasi dengan jajaran kementrian kehakiman yang membawahi Lapas, untuk bagaimana upaya peristiwa pengendalian proses jual beli narkoba ini tidak terjadi lagi.” terangnya.#Fik

Bagikan :