Press "Enter" to skip to content

Dilema Pendidikan Online di Tapal Batas

NUNUKAN – Proses belajar mengajar melalui media daring di wilayah perbatasan menjadi soal ditengah pandemik covid 19. Selain menerapkan standar protokol penanganan dan pencegahan covid 19, siswa sekolah juga menghadapi teknologi flatform digital yang belum terjangkau terutama Kecamatan Krayan.

Rapat Dengar Pendapat Komisi I dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan

Dua metode pembelajaran yang akan diterapkan selama masa pandemik ini, kata kadis pendidikan, H. Junaidi SH, yaitu secara daring dan luring yang menurutnya, sudah di sosialisasikan ke sejumlah sekolah di Kabupaten Nunukan.

Namun Pendidikan berbasis online (daring) tersebut, diakui sangat tepat jika pelaksanaannya di kota besar, sementara di wilayah perbatasan tentu tidak menjadi jaminan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, sehingga perlu kebijakan khusus meretas ketertinggalan belajar di masa covid 19 ini.

Anggota DPRD Nunukan, Gat Khaleb S.Pd

Menurut Gat Khaleb S.Pd, siswa sekolah harus membeli voucher wifi supaya bisa mengakses jaringan internet dengan biaya yang cukup mahal.

” Perjamnya itu Rp.50.000, tersedia di warung internet baru bisa dapat jaringan, bagaimana anak anak bisa belajar daring atau luring kalau jaringan internet mahal, apalagi listrik pun tidak ada ,” kata Gat Khaleb, S.PD dalam rapat dengar pendapat antara komisi I DPRD dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Nunukan.

Baca Juga : Digitalisasi Pendidikan Kian Mendesak Ditengah Pandemik

Selain itu, Listrik di kecamatan Krayan itu juga mempengaruhi aktifitas belajar siswa sekolah dan kebutuhan energi ini hanya tersedia di long bawan diluar dari wilayah ini sudah tidak terjangkau.

Karena itu, mantan guru bahasa inggris di Kecamatan krayan ini berharap agar kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang dan meminta dinas pendidikan untuk menerapkan kebijakan khusus seperti di beberapa wilayah di Indonesia.

” Ada juga daerah yang menerapkan kebijakan khusus yang tidak terjangkau jaringan internet seperti di Malinau menggunakan sistem zona dan belajar seperti biasa atau menerapkan kebijakan sistem shift, misalnya 1 lelas 20 orang bisa dibagi 2, kelas pertama hadir tatap muka kemudian diberikan tugas PR begitu juga dengan kelas kedua,” sarannya.

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Krislina SE.

Ketua Komisi I DPRD Nunukan, Andi Krislina SE juga mengatakan hal yang sama menurutnya kebijakan tersebut perlu disesuaikan dengan situasi dan kondisi di wilayah tersebut, karena keterbatasan infrastruktur yang tentunya mempengaruhi proses kegiatan belajar mengajar di Kecamatan itu.

” Kami berinisiatif mengundang gugus depan untuk duduk bersama dengan diknas berupaya mencari solusi sekiranya wilayah tertentu diberikan kebijakan khusus misalnya memberlakukan aktifitas belajar dengan tatap muka,” kata Andi Krislina SE.

Terkait rapat dengar pendapat yang berlangsung diruang rapat Ambalat I itu, belum menetapkan keputusan dan rencananya besok rapat dilanjutkan dengan mengundang gugus tugas covid 19, dinas pendidikan beserta Komisi I DPRD Nunukan kembali membahas permasalahan tersebut agar segera mengambil kebijakan terkait kegiatan belajar siswa sekolah khususnya di wilayah tiga Kabupaten Nunukan. #fik

Bagikan :