Press "Enter" to skip to content

Aparatur Sipil Negara Dilarang Berpolitik

NUNUKAN – ASN dilarang berpolitik, hal ini tetuang dalam peraturan perundang-undangan nomor 53 tahun2010 tentang  Disiplin Pegawai Negeri Sipil, pasal 4 (ayat 12 – 15) tentang larangan ASN. Namun jika ada oknum yang melalaikan peraturan tersebut, tentu diberi sangsi berupa hukuman disiplin.

Hal tersebut juga ditegaskan Bupati Nunukan, Hj Asmin Laura Hafid SE MM, dalam sambutannya yang di sampaikan Asisten Administrasi Umum, H. Asmar, SE. M.AP melalui  acara pengambilan sumpah/janji pejabat  fungsional Pemerintah Kabupaten Nunukan, Jumat (28/8) di LT IV Kantor Bupati Nunukan.

Penandatanganan Berita Acara Sumpah/Janji Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.

Bupati Nunukan mengatakan, memasuki tahun politik ini ASN harus menaati peraturan perundangan yang berlaku, ASN di minta untuk tidak berpolitik apalagi terlibat dalam politik praktis dalam bentuk apapun, ASN harus netral, tidak berpihak praktis mendukung kontestan.

“Gunakanlah hak pilih saudara sesuai dengan pilihan hati nurani masing-masing. Sesuai PP 53 tahun 2010, ASN yang terlibat dalam politik praktis yang dapat dibuktikan maka yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi sedang hingga berat. Jadi sekali lagi saya sampaikan, laksanakan tugas dengan benar, netral, independen, bertanggung jawab, cepat, tanggap, lugas, familiar, menyenangkan, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”, kata Laura.

Perwakilan ASN melalui Pelantikan yang digelar Secara Virtual di LT IV Kantor Bupati Nunukan.

Pada prinsipnya ASN diharapkan Netral tahun ini, kewajiban ASN hanya menjadi pelayanan publik, bukan melayani para konstestan politik apalagi menjadi bagian dari salah satu calon seperti terlibat mengkampanyekan dan mempengaruhi orang lain untuk memilih Calon Bupati dan Wakil Bupati pada 9 Desember 2020.

Netralitas ASN yang dipegang teguh dalam upaya menegakkan peraturan perundang-undangan sebagai Abdi Negara dan Masyarakat, meskipun memiliki hak politik namun hal tersebut digunakan dibilik suara.

Pesan ini merupakan salah satu dari penyampaian Bupati Nunukan melalui kegiatan pelantikan sebanyak 226 pejabat fungsional di lingkungan pemerintah Kabupaten Nunukan.

Dalam kegiatan tersebut, Laura juga menyampaikan, bahwa pelantikan ini adalah peristiwa yang menandai adanya peningkatan status sebagai Pejabat Fungsional yang mengamanahkan tanggung jawab kedinasan agar melaksanakan tugas secara profesional dan memberikan manfaat, kesan pelayanan positif bagi masyarakat. Seirama dengan pelantikan ini maka akan berpengaruh secara signifikan terhadap peningkatan kesejahteraan.

“Pelantikan dalam jabatan fungsional ini akan memberikan tambahan penghasilan berupa tunjangan jabatan fungsional dengan besaran jumlah tunjangan mulai dari Rp. 300.000 sampai dengan Rp. 780.000,- perbulan”, tambahnya.

Para peserta pelantikan ini adalah Tim Kerja Pemerintah Daerah yang bertugas sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Bupati berharap agar PNS ini dapat melaksanakan tugas sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab.

” Jadilah pejabat fungsional yang profesional, mampu menggunakan teknologi informasi, menguasai bidang kerja masing-masing, layani masyarakat sepenuh hati, bagi yang ditugaskan jauh di pedalaman, jangan berpikir untuk meninggalkan tempat tugas atau minta pindah”, tambahnya.

Pelantikan pejabat fungsional tersebut digelar  secara virtual, untuk memenuhi standar protokoler Covid 19 yang saat ini masih menjadi pandemic di Indonesia. Karena itu berbeda dari tahun sebelumya panitia memperketat kapasitas peserta pelantikan didalam ruangan, sekitar 20 orang yang mewakili dari sejumlah keyakinan masing-masing.

Selebihnya mengikuti rangkaian acara melalui aplikasi Zoom Meeting di kediaman atau tempat tugasnya dengan total jumlah yang dilantik berjumlah 226 orang yang terdiri atas tenaga kesehatan, kependidikan, dan penyuluh pertanian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.#Mal/Humas

Bagikan :