Press "Enter" to skip to content

BNNK Nunukan Segera Buka Layanan SKHPN Gratis

NUNUKAN – Badan Narkotika Nasional Kabupaten Nunukan akan memprogramkan layanan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) secara cuma-cuma bagi warga yang kurang mampu dalam waktu dekat ini, hanya dengan mengajukan persyaratan seperti surat keterangan dari kelurahan bagi yang bersangkutan, SKHPN diterima tanpa mengeluarkan biaya.

Kepala BNNK Nunukan Kompol La Muati, SH, MH menjelaskan, bagi warga yang kurang mampu nantinya sejumlah persyaratan yang wajib dipenuhi untuk mendapatkan SKHPN tersebut, antara lain mengisi formulir permohonan nol rupiah, surat keterangan dari kelurahan atau kepala desa dan pemegang kartu Peneriman Bantuan Iuran (PBI).

“ Wajib memiliki tiga persyaratan ini baru bisa mendapatkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba secara gratis, jika ketiga persyaratan tadi tidak terpenuhi maka pemohon mengeluarkan biaya,” kata La Muati, Selasa (02/09) di Kantor BNNK Nunukan.

Menurutnya, untuk pemohon yang tidak memenuhi persyaratan akan dibebankan biaya sebesar Rp 290.000, dengan fasilitas yang disediakan Laboratorium Kantor BNNK Nunukan, antara lain Rapid Test, Handscoon, dan layanan lain yang tersedia untuk test Narkotika.

“ Biaya ini langsung masuk ke kas Negara, jadi alur layanan itu nantinya di bagian pembayaran yang menerima biaya dari pemohon kemudian disetor ke bendahara penerima lalu ke bendahara penerima dan wajib menyetor ke Bank sebelum jam 12 siang, jadi tidak ada pembayaran yang tersimpan di BNNK Nunukan.” jelasnya.

Terkait pelaksanaan teknis, kata La Muati, pemohon tidak perlu membawa rapid test atau perlengkapan lainnya, cukup membawa foto copy KTP lalu mengisi dan menandatangi formulir yang disediakan petugas BNNK Nunukan.

“ Untuk target tahun ini target disediakan sebanyak 17 pemohon, dengan jangka waktu tiga bulan, namun jika pemohon melebihi target, BNNK akan melakukan revisi anggaran.” Kata La Muati dalam acara cofeemorning bersama awak media di Kantor BNNK Nunukan.

Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba (SKHPN) merupakan surat resmi yang dikeluarkan oleh instansi tertentu, hal ini untuk membuktikan bahwa sesorang tidak pernah terkontaminasi dengan zat psikotropika, Narkotika dan Zat Adiktif lainnya.

Surat Kerterangan ini juga digunakan untuk melamar pekerjaan pada suatu instasi, baik perusahaan swasta maupun instansi pemerintah yang saat ini menjadi persyaratan para pencari kerja.

Karena itu La Muati berharap agar memiliki surat keterangan tersebut, sebagai bukti bebas dari narkoba dan meminta masyarakat bahwa ditengah pandemi ini harus tetap hidup seratus persen, sehat tanpa narkoba, tanpa radikalisme dan korupsi yang dapat merusak sendi sendi kehidupan berbangsa dan bernegara.#Mal

Bagikan :