Press "Enter" to skip to content

Pilkada 2020, Pemprov Kaltara Rakor Tentang Penegakan Hukum Covid 19.

NUNUKAN – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara menginstruksikan kepada seluruh kepala daerah agar melaksanakan penegakan Hukum penanganan standar protokol kesehatan covid 19 dalam pelaksanaan pilkada serentak 2020.

Video Conference Pjs.Gubernur Kaltara, Dr. Teguh Setyabudi bersama kepala Daerah di Kalimantan Utara.

Hal ini disampaikan Pjs. Gubernur Kalimantan Utara, Dr. Teguh Setyabudi, melalui flatform digital yang digelar, Kamis (1/10) secara serentak se Kabupaten / Kota di wilayah Kaltara.

Dalam kegiatan itu, Teguh menegaskan, produk hukum daerah atau peraturan daerah bisa digunakan untuk mendisiplinkan masyarakat mematuhi standar protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid 19 , apalagi saat ini memasuki Pilkada tentunya akan menimbulkan  jumlah kerumunan yang meningkat terutama pada 9 desember 2020 mendatang.

Ia meminta kepada KPUD dan Bawaslu agar memperhatikan hal tersebut dengan menyediakan APD di setiap tempat pemungutan suara.

Pjs. Bupati Nunukan bersama Ketua DPRD Nunukan, H. Leppa dan Komandan Kodim Nunukan menyaksikan video conference yang di gelar di lt IV kantor Bupati Nunukan.

” Kita tidak ingin Pilkada 2020 muncul cluster baru,  KPUD perlu menyertakan APD menjadi bagian dari APK  tim atau peserta kampanye politik yang diadakan masing masing calon, ini adalah salah satu cara untuk memcegah penyebaran pandemik , ” kata Teguh melalui video conference yang juga disaksikan pjs. Bupati Nunukan, H. Faridil Murad di Lt.IV sekretariat daerah Kabupaten Nunukan.

Dikesempatan yang sama, Pjs. Bupati Nunukan juga menyampaikan situasi dan kondisi  menghadapi Pilkada tahun ini di Kabupaten Nunukan. Faridil mengatakan bahwa pemerintah daerah sudah merealisasikan 100 persen anggaran Pilkada 2020 ke  penyelenggara pilkada di Nunukan.

Pjs. Bupati Nunukan, H. Faridil Murad, ST MT.

Selain itu, kata Faridil, Pemerintah Daerah juga terus mensosialisasikan standar protokol kesehatan penanganan dan pencegahan pandemik covid 19 yang diterbitkan melalui peraturan bupati, harapannya agar masyarakat bisa lebih memahami dampak yang ditimbulkan pandemik tersebut.

” Kami menyampaikan juga data pemilih sementara di Nunukan sebanyak 114.664 dengan jumlah TPS kurang lebih 537, terkait keamanan di Kabuapten Nunukan dipastikan Kondusif, karena semuanya bekerja baik jajaran TNI Polri , Pemerintah Kabupaten dan Masyarakat ikut terlibat mengamankan Pilkada,” kata Faridil menyampaikan kondisi Nunukan mengadapi Pilkada tahun 2020.

Menanggapi hal ini, Pjs. Gubernur Kaltara mengatakan, Kabupaten Nunukan menjadi perhatian menteri dalam negeri, karena  sebagian masyarakat apabila menggelar hajatan selalu mengundang warga dalam jumlah yang banyak bahkan ada yang mendatangkan artis.

” Saya menerima wa dari mendagri bahwa apakah nunukan sudah bebas dari covid 19, apakah satgas covid 19 belum terbentuk, apakah satgas sengaja membiarkan masalah tersebut, terlepas dari benar tidaknya informasi ini, perlu menjadi perhatian setiap kabupaten/kota di Provinsi Kaltara untuk terus megedukasi masyarakat ” kata Teguh  menyampaikan informasi dari Tito Karnavian.

Saran dari Pjs.Gubernur Kaltara, kata Faridil, menghadapi pilkada ditengah pendemik Covid 19, harus Aman dengan mengikuti protokol kesehatan,  jika tidak hati hati maka tentu menimbulkan dampak yang lebih luas.

” Semua kepala daerah harus mengintruksikan ke instansi terkait yang berhubungan dengan pelaksanaan pilkada untuk mentaati kedisplinan protokol kesehatan, masayarakat harus memakai masker, jangan kita anggap bahwa Nunukan sudah aman dari Covid, penyakit ini kita tidak tahu,” lanjutnya.

Informasi terkait hajatan yang dilakukan masyarakat Nunukan tentunya selalu menjadi pengawasan dari pihak yang berwenang, kata Faridil, izin keramaian tidak akan diterbitkan apabila suatu acara tidak memenuhi standar protokol kesehatan, terutama sosial dan phisycal distacing.

Jadi untuk mendisiplikan masyarakat pemerintah daerah telah merumuskan peraturan daerah terkait penegakan hukum protokol kesehatan covid 19, produk hukum daerah ini tinggal menunggu penghesahan dari DPRD Nunukan,” kata Faridil.#Mal

Bagikan :