Press "Enter" to skip to content

Satpol PP Nunukan Sosialisasikan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.

NUNUKAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan mensosialisasikan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19, kepada sejumlah pengusaha yang bergerak disektor jasa dan kuliner, Senin (23/11) di Hall room Lanflin Hotel Nunukan.

Hal ini merupakan upaya memberikan pemahaman terkait disiplin protokol kesehatan bagi setiap pelaku usaha seperti cafe, warung makan atau restroran dalam menjalankan usahanya.

Satpol PP Nunukan Sosialisasikan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Kepala Satpol PP Nunukan, Abdul Kadir P menyampaikan sambutan pentingnya menerapkan disiplin protokol kesehatan di tempat usaha.

Kepala Satpol PP Nunukan, Abdul Kadir P mengatakan, selama pihaknya memantau pelaksanaan disiplin prokes, masih saja ditemukan kerumunan disejumlah cafe , warung makan dan mengabaikan anjuran pemerintah.

Padahal menurutnya, disiplin protokol kesehatan itu sudah menjadi kesepakan awal sejak pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan untuk kembali membuka usaha, namun hal tersebut tidak dilaksanakan oleh sebagian pelaku usaha.

” Kalau kita tidak mendukung gerakan pencegahan dan pengendalian covid 19 ini, bisa jadi jumlah pasien terkonfirmasi positif akan semakin bertambah, sekarang ini ada lima orang terkonfirmasi, tiga diantaranya transmisi lokal, beberapa minggu lalu kita sudah berada di zona hijau dan sekarang ini kembali lagi ke zona kuning,” kata Abdul Kadir di hadapan pelaku usaha yang menghadiri kegiatan tersebut.

Satpol PP Nunukan Sosialisasikan Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Suasana Kegiatan Sosialisi Standar Protokol Kesehatan Penanganan da Pengendalian Covid 19 di Hal Room Lankflin Hotel Nunukan.

Karena itu, kepala Satpol PP Nunukan ini berharap agar para pelaku usaha bekerjasama dengan pemerintah mencegah penyebaran pandemik covid 19 tersebut, artinya ikut serta bertanggungjawab dalam penerapan pelaksanaan 3 M pada masing masing tempat usaha, terutama di cafe dan warung makan yang memungkinkan terjadi kerumunan.

” Kita masih mensosialisakan ini, Perbub No. 28 tahun 2020 sudah kita teruskan ke DPRD untuk di godok menjadi Perda, nah kalau ini sudah ditetapkan tak ada lagi toleransi bagi pelaku usaha jika ditemukan melanggar displin prokes ini, tolonglah ayo kita kerjasama menuntaskan pandemik ini,” tegas Abdul Kadir.

Sanksinya adalah, kata Kasatpol PP, denda sebesar Rp 250 ribu hingga Rp 1 juta bagi setiap orang dan warung makan jika ditemukan tidak menerapkan disiplin prokes ditempat usahanya, namun bagi yang tidak menerima sanksi tersebut akan dilanjutkan ke tindak pindana.

” Kita tidak mau merugikan usaha bapak ibu, sekali lagi ayo kita bergerak bersama menerapkan disiplin protokol kesehatan ini,” ajaknya.

Segera setelah itu, kegiatan ini dilanjutkan dengan penandatangan bersama piagam  komitment pengendalian dan pencegahan covid 19 antara Satpol PP dan Pelaku Usaha di Nunukan sebagai bentuk kepatuhan penerapan 3 M di masing masing kegiatan usaha.

Kegiatan ini dihadiri, Pemerintah Daerah, beserta unsur forum komunikasi pimpinan daerah, tokoh masyarakat dan Pemuda di Kabupaten Nunukan. (fik)

Bagikan :