Press "Enter" to skip to content

Asni Hafid Gunakan Hak Pilih Di TPS 12 Nunukan Tengah.

NUNUKAN – Senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Dapil Kalimantan Utara, Asni Hafid gunakan Hak Pilih di TPS 12 Nunukan Tengah pada Pilkada Serentak, Rabu (9/12) di Jalan Fatahillah Nunukan.

Ia bersama putri pertamanya datang ke tempat pemungutan suara, dengan kostum putih jeans biru, petugas TPS 12 langsung menyambut kedatangannya dan menyerahkan 2 jenis kertas suara untuk provinsi dan Kabupaten setelah anggota DPD ini melakukan registrasi pemilih di TPS tersebut.

Suasana TPS 12 relatif sepi, Asni Hafid tak menunggu lama menuju ke bilik suara untuk mencoblos pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nunukan serta Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara.

Dibilik suara pun tak sempat seminit menggunakan hak pilihnya kemudian surat suara di masukkan ke masing masing kotak yang telah disediakan petugas TPS sebagai wadah pemungutan suara.

Dalam mementum Pilkada di Kabupaten Nunukan, ia berharap bisa berjalan lancar dan aman hingga pada saat perhitungan suara, karena menurutnya suksesnya pilkada, selain dari sejumlah tahapan yang sudah dilalui, juga tak kalah pentingnya pada tahapan pemilihan dan perhitungan suara.

Menurut Asni Hafid, Pilkada lima tahun yang lalu sangat berbeda pada tahun ini, ia menilai pada pilkada serentak ini, masih banyak warga Nunukan yang belum tercover dalam daftar pemilih tetap, padahal sebenarnya mereka memiliki hak pilih.

” Lima tahun lalu seluruh warga kabupaten Nunukan terdaftar sebagai Pemilih tetap, nah.. pada tahun ini sangat disayangkan, masih banyak warga kita yang tidak memperoleh hak suaranya, kita berharap peran KPUD saat ini, bagaimana kemudian memediasi semua warga Nunukan yang ber KTP menggunakan Hak Pilihnya tanpa terkecuali,” kata Asni Hafid, usai mencoblos di TPS 12 Nunukan Tengah.

Menurutnya hak pilih bagi warga negara yang dijamin oleh Konstitusi, bahkan PKPU No.6 2020 juga menjamin hal tersebut, sehingga menurutnya tak satu pun warga tidak menggunakan haknya pada saat pemilihan kepala daerah.

” Hak Pilih bagi warga negara adalah hak asasi artinya setiap warga negara mendapatkan hak pilih dan memilih yang berdasar pada persamaan hak melalui pemungutqn langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur, adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” ungkapnya.

Karena itu, mantan Anggota DPRD Nunukan ini berharap agar penyelenggara Pilkada memediasi warga yang berKTP menggunakan hak pilihnya meskipun mereka tidak terdaftar dalam DPT.

” Ini adalah hak setiap masyarakat, mereka nantinya bisa terdaftar sebagai pemilih tambahan yang regulasinya sudah ditentukan KPUD Nunukan,” jelasnya.

Ditambahkannya bahwa sesuai prinsip kedaulatan rakyat, maka seluruh aspek penyelenggaraan Pilkada harus dikembalikan kepada rakyat. Apabila tidak ada jaminan terhadap hak warga dalam memilih pemimpin, menurutnya  merupakan suatu pelanggaran terhadap hak asasi.#Mal.

Bagikan :