Press "Enter" to skip to content

Enam Raperda Kabupaten Nunukan Disetujui Menjadi Peraturan Daerah.

NUNUKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, menandatangani persetujuan bersama terhadap enam Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan, Rabu (3/2) di ruang rapat paripurna kantor DPRD Nunukan.

“ Dengan disetujuinya Raperda ini, maka peran aktif Pemkab dan DPRD Nunukan sangat besar. Mengingat dalam pelaksanaannya diperlukan adanya pembinaan dan pengawasan yang intensif, sehingga dalam implementasinya Raperda tersebut dapat terlaksana secara optimal,” kata Hj Leppa dalam Rapat Paripurna Ke 4 Persetujuan Terhadap 6 Raperda Kabupaten Nunukan.

Raperda yang disetujui meliputi, Raperda tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019.

DPRD Nunukan Setuju Tetapkan 6 Raperda Menjadi Perda.
Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa Pimpin Sidang Paripurna, Hadir Sekretaris Daerah Nunukan, Serfianus, S.IP M,Si

Raperda tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Rumah Sakit Kelas D Pratama Kabupaten Nunukan. Raperda Tentang Retribusi Tempat Rekreasi Wisata, Raperda Tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya.

Selanjutnya, Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan Kesantrian dan Raperda Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Rapat Paripurna dipimpin, Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan, Serfianus S.IP dan organisasi perangkat daerah serta anggota DPRD Kabupaten Nunukan.

Raperda tersebut akan menjadi payung hukum daerah yang nantinya dapat mengatur penegakan dispilin protokol kesehatan covid 19 dan sejumlah peraturan terutama meningkatkan pendapatan daerah dibidang kesehatan, pendidikan serta mencegah penyalahgunaan narkoba.

DPRD Nunukan Setuju Tetapkan 6 Raperda Menjadi Perda.
Juru Bicara Bapemperda DPRD Nunukan, Andi Krislina SE menyampaikan Laporan Hasil Pembahasan Raperda Kabupaten Nunukan.

Dikesempatan yang sama, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Nunukan mengapresiasi kerjasama antara tim Penggarap Ranperda Pemerintah Daerah, Bupati Kabupaten Nunukan dan anggota legistlatif Nunukan, meskipun dalam proses pembahasan raperda tersebut cukup alot, namun pada akhirnya mencapai solusi untuk kemudian disetujui dan ditetapkan menjadi peraturan daerah.

“ Harapan kami kiranya prduk hukum tentang raperda ini memberi dampak positif untuk kemajuan masyarakat Nunukan,” kata Andi Krislina SE, juru bicara Bapemperda DPRD Nunukan menyampaikan LHP Bapemperda DPRD Nunukan.

Saat ini keenam raperda tersebut dalam tahap fasilitasi dan evaluasi ke provinsi kalimantan utara, kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan.#Mal.

Bagikan :