Press "Enter" to skip to content

Tolak Diberhentikan, Aliansi Honorer Sampaikan Aspirasi Ke Anggota Legislatif.

NUNUKAN – Sejumlah tenaga honorer menyampaikan aspirasi di Kanptr DPRD Nunukan atas tidak diperpanjangnya kontrak kerja sebagai tenaga honorer di organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten Nunukan.

Melalui Aliansi Honorer, tenaga kontrak pemkab Nunukan ini meminta penjelasan atas perihal tersebut kepada instansi tempat mereka bekerja.Pemberhentian Honorer Nunukan“ Kami minta penjelasan pak kenapa mereka diberhentikan padahal sudah lama mengabdi di pemerintahan Kabupaten Nunukan, ada yang 5 tahun, 10 tahun bahkan 15 tahun, tiba-tiba menerima surat pemberhentian tenaga honorer,” kata Iswan koordinator Aliansi.

Menurutnya, peristiwa ini merupakan kemunduran dari pemerintahan karena dalam masa pandemik covid 19, pemerintah memutus kotrak kerja tenaga kesehatan, padahal tenaga honorer ini sangat diibutuhkan dan menjadi ujung tombak saat ini, seperti tenaga medis, pemadam kebakaran, satpol PP, dan dinas kebersihan.

“ Parahnya sama sekali tidak ada perhatian atau persiapan pemerintah daerah ketika setelah mereka diputus kontraknya, kalau kondisi ini dibiarkan maka mengorbankan puluhan orang tenaga honorer,  seperti 8 orang pemadam kebakaran, satpol PP 2 orang, PU cipta Karya 3 orang, dinkes 8  orang dan di DLH 1 orang, pemutusan kontrak ini tentu ada alasan masing-masing kepala SKPD, sehingga kami meminta penjelasannya,” lanjutnya.

Rapat dengar Pendapat itu dipimpin Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh SE dihadir anggota DPRD Nunukan dan Kepala SKPD dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Pemadam Kebakaran dan BKPSDM Nunukan.

Dalam rapat tersebut, Saleh SE meminta keterangan kepala dinas yang hadir atas kebijakan yang dilakukan terhadap sejumlah tenaga honorer yang  kontrak kerjanya tidak diperpanjang lagi pada tahun ini, agar hal tersebut tidak multinterpretatif.Pemebrhentian Tenaga Honorer Nunukan“ Yang kami harapkan bahwa persoalan ini tidak berkaitan dengan pesta demokrasi sehingga kepala OPD yang hadir, menjelaskan lebih rinci alasan pemutusan kontrak kerja terhadap puluhan tenaga honorer ini,” kata Saleh SE saat memimpin Rapat Dengar Pendapat, Kamis (25/2) di ruang Ambalat Kantor DPRD Nunukan.

Kepala Dinas Kesehatan dr. Mainstar Tololiu menanggapi hal tersebut bahwa dirinya tidak dapat berkomentar karena menurutnya pemberhentian ini atas intruksi atau sesuai dari evaluasi pimpinan.

“ Menjawab pertanyaan ini saya mau mengikutkan dua hal yang pertama kemarin waktu saya dapat undangan ini, pejabat Pembina kepegawaian kabupaten saya perlu minta izin dan arahan, yang saya jabwab ini sesuai dengan arahan beliau jadi jawabannya adalah Instruksi pimpinan sesuai dengan evaluasi dari pimpinan kalau ada pertanyaan lanjutan yang berkembang saya minta maaf no coment, tentang berapa orang saya tidak sempat mengambil datanya di bagian kepegawaian, terimakasih itu yang bisa saya jawab,” kata dr. Tololiu.Pemberhentian Tenaga HonorerKepala BKPSDM, Kaharuddin Tokkong SS mengatakan, dari sejumlah aturan kepegawaian tidak satupun peraturan yang berpihak kepada tenaga non ASN, karena dalam UU ASN yang dimaksud dengan ASN adalah PNS dan Tenaga P3K.

Kemudian lanjut Kaharuddin, sesuai dengan PP 48 2005 sudah ditegaskan bahwa tidak ada penganggakatan tenaga honorer, namun di PP ini belum ada klausul sangsi bagi pejabat yang menganggkat maka keluarlah PP 49 2018 pasal 96 bahwa dilarang melakukan pengangkatan tenaga non PNS pada jabatan ASN bagi siapa yang mengangkat maka akan diberikan snaksi tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“ Dengan dasar ini maka dipasal 99 juga dijelaskan dalam waktu 5 tahun diberikan kesempatan kepada tenaga PNS untuk melanjutkan pekerjaannya pada 2019 hingga 2024, atas dasar ini pemerintah daerah diberikan kesempatan untuk menata ulang tenaga non PNS didaerah sehingga dalam jangka 5 tahun dapat diangkat menjadi P3K apabila memenuhi persyaratan, ini yang jadi masalah karna sampai saat formasi P3K hanya diperuntukkan untuk tenaga guru dan sudah kita usulkan ke Pemerintah Pusat sebanyak 525 Formasi,” jelas Kahar.

Terkait dengan pemutusan hubungan kerja kepada tenaga non ASN, Kepala BKPSDM mengatakan tenaga honorer hanya memperpanjang kontrak kerja tenaga honorer jangka waktunya sampai 31 desember setiap tahun anggaran, setelah itu mereka dirumahkan kemudian dievaluasi dengan indicator, kompetensi, kapasitas, disiplin, prilaku, dan etika.

“ Kami tidak melakukan PHK, yang terjadi adalah tenaga non ASN diperpanjang SK nya hingga 31 desember , jadi sejumlah pertimbangan kami di perangkat daerah untuk bisa memperpanjang SK tenaga honorer dilingkungan SKPD masing-masing, setelah melakukan evaluasi maka disutu akan terliahat siapa diperpanjang siapa yang tidak, bukan hanya tahun ini bahkan setiap tahun ada yang diberhentikan,”

Dalam proses rekruitmen honorer tidak diberlakukan seleksi namun berdasarkan kebijakan kepala perangkat daerah, dilakukan sejak 2019 sampai saat ini hanya memperpanjang SK bagi tenaga non ASN yang layak. Kepala SKPD sudah diberikan otoritas dari pimpinan melakukan pengangkatan dan pemberhentian.

“ Jadi kami sekali lagi sampaikan bahwa tidak pernah melakukan pemutusan karena definisi pemutusan bagi kami adalah orang yang sementara bekerja diberhentikan, yang terjadi adalah ada yang tidak diperpanjang berdasarkan evaluasi yang kita lakukan untuk melaksanakan amanah PP 48 2018,” #mal

Bagikan :