NUNUKAN – Polsek Sebatik Timur Nunukan amankan Residivis Pelaku Pencurian dan Pembobol Rumah dan Toko di Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan.
MB tak berkutik setelah Personil reskrim Polsek Sebatik Timur membekuknya di jalan H. Beddu Rahim RT 02 Desa Sungai Pancang Sebatik Utara beserta barang bukti 1 unit handphone dan uang tunai sebesar Rp 362.000.
Peristiwa ini bermula ketika Korban melihat sejumlah barang terhambur dan Handphone seharga Rp. 1.300.000 dan uang sebesar Rp. 2.500.000 di celengan toko raib digondol maling.
” Keterangan dari Informan Pelaku di duga sedang berada di jalan HB Rahim, Personil Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur menuju ke TKP, disitulah pelaku beserta barang buktinya kita amankan,” kata Kapolres Nunukan, melalui Humas Polres Nunukan, AKP. Karyadi.
Diintrogasi, Pelaku melancarkan aksinya pada dini hari dengan cara merusak gembok dan pintu pertokoan di Sebatik menggunakan obeng kemudian masuk mengambil uang di meja toko serta 1 unit hadphone milik korban, lalu pelaku meninggalkan TKP dan bersembunyi di desa Sungai Pancang Sebatik.
Terhadap peristiwa ini, pelaku dijerat pasal 363 (1), (3), dan (5) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan Ancaman kurungan selama 7 tahun dan kini MB beserta barang buktinya diamankan di Polsek Sebatik Timur.#Mal