Press "Enter" to skip to content

Pelaksanaan Sholat Idul Fitri Di Lapas Nunukan Terapkan  Prokes.

NUNUKAN – Selain Rumah Ibadah, Protokol Kesehatan Covid 19 juga dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan.

Sholat Idul Fitri di Lapas
Pelaksanaan Sholat idul fitri di Lapas Nunukan terapkan Protokol Kesehatan.

Hal tersebut diterapkan karna memungkinkan terjadinya penyebaran virus corona yang disebabkan kondisi lapas over kapasitas.

” Bukan kali ini prokes dilaksanakan bahkan setiap hari petugas lapas mengecek kesehatan warga binaan, menjaga kebersihan lingkungan dan kita berupaya meningkatkan imun warga dengan berolah raga di pagi hari.” kata Kalapas Kelas IIB Nunukan, Taufiq Hidayat. Kamis (13/5).

Sholat Idul Fitri di Lapas
Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Taufiq Hidayat, menyampaikan sambutan Kementrian Hukum dan Ham RI.

Merayakan Hari Lebaran di Lapas Nunukan, juga mengikuti standar protokol kesehatan, karena jumlah jamaah idul fitri meningkat dari tahun sebelumnya yakni sekira 800 orang.

Petugas Pengamanan Lapas menyediakan masker, handsanitizer bahkan Imam atau Khotib yang di datangkan dari Pesantren Pamayan juga wajib disterilkan sebelum masuk di Lapangan tempat sholat idul fitri digelar.

” Kita harus menjalankan ini untuk menjaga warga binaan dan lingkungan lapas tetap sehat jauh dari pandemik covid 19,” ujar Taufiq.

Selain itu ruang sel tahanan over kapasitas memungkinkan terjadinya penyebaran virus corona dan lapas kelas IIB Nunukan juga  menginplementasikan surat edaran Bupati Nunukan Tentang Ketentuan Pelaksaan Ibadah Sholat Idul Fitri di Tengah Pandemi Covid 19.

Sholat Idul Fitri di Lapas Nunukan
Taufiq Hidayat Memberikan Remisi Kepada 447 Warga Binaan Secara Simbolis.

” Semua harus berperan mencegah Penyebaran pandemik Covid 19, bukan hanya institusi pemerintah, melainkan masyarakat juga ikut menghentikan mata rantai penyebaran pandemik,” lanjutnya.

Segera setelah pelaksanaan sholat idul fitri Lapas Nunukan mengumumkan pemberian remisi kepada 447 warga binaan.

Kementrian Hukum dan HAM RI melalui Kalapas Nunukan mengatakan, sistem pemasyarakatan senantiasa membina warga binaan karena itu perlu peningkatan kesadaran dan memperbaiki diri agar kembali bisa diterima masyarakat.

” Remisi ini merupakan hak warga binaan yang diberikan oleh Negara atas atas pencapaian setelah menjalani pembinaan di Lapas Nunukan, kita meminta agar terua berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan dan tidak melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib di Lapas,” kata Taufiq.

Harapannya adalah Pembinaan ini dijadikan untuk membetuk mental positif untuk kembali ke masyarakat, jauh daei perbuatan yang melanggar hukum.#fik

Bagikan :