NUNUKAN – Tidak mematuhi Prokes dan pelaksanaan Surat Edaran Bupati Nunukan No. 4 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat, Satgas Covid 19 membubarkan pengunjung salah satu warung makan di jalan TVRI Nunukan.
Warung Sari Laut itu tidak mengindahkan ketentuan Surat Edaran sehingga Personil yang tergabung TNI-POLRI dan Satpol PP meminta agar warung tidak menerima pengunjung dan harus segera menerapkan take away atau beli bungkus tidak makan ditempat.
” Terpaksa kami tindak tegas karena sudah melewati jam 20.00 dan jumlah pengunjung terlalu banyak sehingga menimbulkan kerumunan, kita harus patuh dengan Surat Edaran Satgas Covid 19 untuk mencegah penularan pandemik secara massif, ini butuh kesadaran masyarakat mengingat covid 19 semakin bertambah, kalau bukan kita semua siapa lagi yang bisa menghentikan virus ini,” kata Huzaini, SH Koordinator Penegakan Perda Satpol PP Nunukan. Selasa (6/7) malam.
Pages: 1 2