Press "Enter" to skip to content

Tanggapan Fraksi GKP Terhadap Raperda Usulan Pemkab.

NUNUKAN – Peraturan Daerah merupakan solusi terhadap adanya persoalan maupun strategi meningkatkan kemampuan daerah dalam rangka kesejahteraan rakyat.

Terkait hal tersebut Fraksi Gerakan Karya Pembangunan menanggapi dua Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan meliputi : Raperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Nunukan serta Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka Nunukan.

Juru Bicara, Fraksi GKP DPRD Nunukan
Juru Bicara, Fraksi GKP DPRD Nunukan, Siti Raudah Aryad ST.

Juru Bicara Fraksi GKP, Siti Raudah Arsyad, ST mengatakan, Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dilakukan atas dasar asas urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, intensitas urusan pemerintahan dan potensi daerah, efisiensi dan efektifitas.

“ Kami sangat mengapresiasi langkah ini agar kiranya raperda ini dapat dilakukan penyederhanaan birokrasi dalam melaksanakan urusan pemerintah daerah yang didukung oleh perangkat daerah yang rasional, proporsional, Efektif dan Efisien,” kata Siti Raudah Arsyad, ST. Senin (23/8) di Kantor DPRD Nunukan.

Peraturan perundang-undangan membawa perubahan terhadap pembentukan perangkat daerah, menurut Fraksi GKP hal tersebut dilandasi dengan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Raperda tersebut dibuat karena adanya PP nomor 72 tahun 2019  perubahan atas PP nomor 18 tahun 2018 tentang  Perangkat Daerah.

“ Semoga dengan adanya Raperda ini, Fraksi GKP berharap agar mutu pelayanan terhadap masyarakat Kabupaten Nunukan akan jauh lebih baik,” jelasnya.

Juru Bicara, Fraksi GKP DPRD Nunukan
Fraksi GKP DPRD Nunukan, menyerahkan Laporan Pemandangan Umum Fraksi GKP.

Mencermati draf Raperda Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Taka Nunukan, Fraksi GKP berpendapat bahwa Pengelolaan Penguasaan Air sebagai barang publik perlu dipikirkan dengan seksama agar kesejahteraan rakyat tercapai sehingga pengelolaannya harus adil.

“ Fraksi GKP mendukung upaya pengelolaan yang melibatkan kerjasama antara Pemerintah dan Badan usaha, namun diharapkan menjadi new publik Service atau pelayanan publik baru pemerintahan modern demi memenuhi keinginan dan kebutuhan masyarakat secara efisien dan tepat waktu,” lanjutnya.

Dengan standar pelayanan tentunya, kata Juru Bicara Fraksi GKP, akan menjamin akses yang sama dari setiap warga negara untuk mendapatkan pelayanan dari Penyelenggara Negara.

Selain itu, hal yang paling penting dicermati adalah Sosialisasi Peraturan Daerah yang menganut sistem Publisitas artinya Pemeritah Daerah wajib mempublikasikan peraturan perundang-undangan terlebih yang sifatnya mengikat agar masyarakat mengetahui dan memahami sebagai syarat kepatuhan terhadap payung hukum daerah.

“ Asas hukumnya adalah undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, pasal 253  dan 254,” kata Siti Raudah Arsyad ST.

Bagikan :