Press "Enter" to skip to content

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan JKM Pasien Covid 19.

NUNUKAN, marajanews.id – BPJamsostek Nunukan menyerahkan santunan Jaminan Kematian kepada ahli waris Pasein Covid 19 yang meninggal beberapa bulan lalu di Nunukan.

Penyerahan santunan digelar secara simbolis oleh BPJS Nunukan di hadiri Kepala Kecamatan Nunukan, Lurah Nunukan Barat dan sejumlah warga di kediaman Ratna Nurlianti Istri Almarhum Bapak Lalan Harlan Rosali (50), Senin (25/10) di jalan Angkasa Kabupaten Nunukan.

BPJS Ketenagakerjaan Nunukan
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Nunukan, Zainal Mtaqin Nasir bersama Staf, menyampaikan sambutan penyerahan bantuan jaminan sosial. 

” Sesuai dengan peraturan yang berlaku maka ahli waris berhak atas jaminan kematian sebesar Rp.42.000.000, Jaminan Hari Tua sebesar Rp 15.427.410 dab jaminan pensiun Rp 442.200 perbulan dan manfaat tambahan beasiswa untuk 2 orang anak, SMP 1 orang Rp 2.000.000 pertahun, SMA 1 orang Rp. 3.000.000 pertahun yang dibayarkan tunai.” kata Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nunukan, Zainal Mutaqin Nasir.

Ia menjelaskan, manfaat tambahan bila mengikuti JKM minimal 3 tahun maka ahli waris mendapatkan santunan dan manfaat untuk beasiswa 2 orang anak mulai dari TK hingga perguruan tinggi dengan total Rp 174.000.000. rinciannya meliputi : TK, SD dan sederajat pertahun Rp. 1.500.000, SMP dan sederajat pertahun Rp.2.000.000, SMA dan sederajat Rp. 3.000.000 dan perguruan tinggi perorang pertahun Rp. 12.000.000.

” Almarhum bekerja di PT Adimitra Lestari Samarinda sejak 2018 hingga 2021 ditempatkan di Kabupaten Nunukan, beliau terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan 4 program yakni JHT, JKK, JKM dan Jaminan Pensiun, meninggalkan 1 istri dan 2 anak kandung,” jelasnya.

BPJS Ketenagakerjaan Nunukan
BPJS Ketenagakerjaan Nunukan, Camat Nunukan, Sekretaris Kantor PMK Nunukan, Keluarga Ahli Waris dan Warga Setempat menyaksikan penyerahan santunan jaminan sosial.

Dengan adanya bantuan tersebut Ratna Nurlianti mengucapkan terimakasih kepada BPJS Ketenagakerjaan karena dengan adanya santunan tersebut dapat meringankan ekonomi keluarga terutama jaminan pendidikan dua orang anaknya.

“ Ini surprise dari BPJS dan ternyata bermanfaat sekali, apalagi anak anak didukung untuk tetap bersekolah sampai kuliah diberikan beasiswa, saya juga dapat perbulan walaupun bapak itu baru masa kerjanya 3 tahun,” kata Ratna.

Potensi Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan cukup besar, hal ini kata Zainal dimaksudkan agar masyarakat dapat memanfaatkan jaminan sosial yang diberikan oleh Negara, selain itu program ini juga membantu pelaku UMKM, Nelayan, Petani dan Buruh Lepas.

“ Adapun terkait tata cara pemberian, persyaratan dan jenis manfaat tambahan program JHT, Manfaat dana JHT dan Perumahan diatur Permennaker N0.17 Tahun 2021 Pertubahan atas Permenaker No. 35 Tahun 2016.” Ungkap Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Nunukan.

BPJS Ketenagakerjaan Nunukan
Camat Nunukan, Drs. H. Haini beserta staf kecamatan di kediamanan keluarga Ahli Waris Santunan Jaminan Sosial.

Dikesempatan yang sama Camat Nunukan, Drs.H. Haini mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan serius dengan program ini dan terbukti hari ini memberikan santunan kepada keluarga Almarhum, selain itu Tenaga Honorer di Kantor Kecamatan Nunukan juga sudah terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sebanyak 67 orang termasuk desa Binusan.

“ Pada hari ini secara simbolis kita menyerahkan kepada ahli waris, semoga bantuan ini menjadi berkah, kepada warga yang belum masuk dipersilahkan mendaftar, terakhir saya pesan bagi yang belum vaksin di persilahkan Vaksin, karena kita diwajibkan vaksin, saya menghimbau bahwa masyarakat kita harus sehat dan tetap patuhi protokol kesehatan,” kata Camat Nunukan. #Fik

Bagikan :