NUNUKAN,marajanews.id – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) merupakan susunan anggaran yang direncanakan secara sistematis terkait penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah dalam satu tahun anggaran.
Dalam lingkup penyusunan APBD tentu berpedoman pada peraturan menteri dalam negeri, dimana pada tahun 2021 ini, pengalokasian anggaran berorientasi dalam rangka mendukung penanganan pandemik covid 19.
Tak terkecuali Kabupaten Nunukan, penyusunan pendapatan tersebut nantinya mengarah pada Permendagri nomor 27 Tahun 2021, dan juga mengutamakan basis kinerja, hasil kinerja yang mengedepankan transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektifitas dalam menggerakkan pembangunan daerah yang lebih produktif.
Demikian disampaikan, Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, M.Si dalam pengantar nota keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2022. Senin (29/11) di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Nunukan.
Hanafiah menjelaskan, bahwa berdasarkan permendagri tersebut, penyusunan APBD Nunukan Tahun Anggaran 2022, mengarah pada alokasi belanja pegawai dibawah 30 persen dari total APBD, anggaran fungsi pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, dan infrastruktur pelayanan publik 40 persen.
Selain itu, pemerintah daerah juga mendanai urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar yang ditetapkan sesuai dengan standar pelayanan minimal (SPM), Pengangkatan Formasi P3K yang merupakan bagian dari belanja wajib sebesar 25 persen dari Alokasi Dana Transfer Umum (DTU), sementara dana desa dialokasikan sebesar 10 persen dari total pendapatan daerah.
Secara garis besar RAPBD Kabupaten Nunukan Tahun 2022 sebesar Rp 1.230.000.000 dengan rincian meliputi : Pendapatan yakni pendapatan asli daerah dianggarkan sebesar Rp 131.788.000.000 dan pendapatan transfer sebesar Rp. 1.063.000.000.000.
Belanja Daerah yang terdiri dari belanja Operasi dianggarkan sebesar Rp. 848.394.000.000, Belanja modal Rp. 113.506.000.000, Belanja tidak terduga Rp. 14.982.000.000, Belanja Transfer sebesar Rp. 253.699.000.000.
Kemudian Pembiayaan meliputi Penerimaan Pembiayaan atau sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya diproyeksikan sebesar Rp 35.000.000.000 dan pengeluaran pembiayaan digunakan untuk menutup defisit atau untuk memanfaatkan surplus anggaran dalam APBD.#Fik.