Press "Enter" to skip to content

Ketua DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda Izin Usaha Perkebunan.

NUNUKAN, marajanews.id – Ketua DPRD Nunukan, Hj Leppa mensosialisasikan Pertaturan Daerah Nomor 8 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Perkebunan Di Kabupaten Nunukan.Peserta Sosialisasi Perda PerkebunanKegiatan ini merupakan agenda anggota DPRD Nunukan untuk mengedukasi masyarakat yang mengelola atau yang akan mengelola usaha perkebunan.

” Produk Hukum Daerah ini telah diundangkan bersama antara eksekutif  dan legislatif, karena ini merupakan amanat undang undang maka kami selaku anggota DPRD Nunukan mengawasi pelaksanaan Peraturan Daerah tersebut,” kata Hj Leppa, Jumat (10/12) di Mumbunut Dalam Kelurahan Silisun Nunukan Selatan.

Narasumber MasliadiKegiatan ini dihadiri Camat Nunukan, Baharuddin D Sutte, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Nunukan Masliadi, sekaligus sebagai Narasumber dalam kegiatan tersebut.

Melalui pertemuan itu warga RT 11 mumbunut berdialog dengan narasumber terkait usaha dibidang perkebunan, ada yang bertanya cara memperoleh izin usaha perkebunan ada pula yang menyampaikan permohonan bantuan bibit.

Menanggapi hal tersebut Masliadi mengatakan, untuk mendapatkan izin usaha perkebunan sangat mudah dengan memenuhi beberapa persyaratan, namun terlebih dahulu warga membentuk kelompok tani agar nantinya dapat diregistrasi oleh staf Dinas Perkebunan dan ketahanan pangan.

Peserta Sosialisasi Perda ” Kalau sudah terbentuk kelompok tani maka lampirkan KTP masing masing warga kemudian ajukan ke dinas perkebunan, begitu pula jika hendak mengajukan bantuan bibit, namun sebelumnya PPL data terlebih dahulu, kemudian melakukan pendampingan kepada petani,” kata Masliadi.

Perkebunan adapah devisa penerimaan negara di sektor pertanian. Usaha perkebunan perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah yang diatur melalui regulasi Undang undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang perkebunan.

Masliadi mengatakan hal tersebut terkait hajat hidup orang banyak dan menggunakan lahan, maka pihak yang melakukan usaha perkebunan diatas 25 ha wajib berbadan hukum dan memiliki izin usaha atas lahan.#Fik.

Bagikan :