Press "Enter" to skip to content

Anggota DPRD Nunukan Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok.

NUNUKAN, marajanews.id – Anggota DPRD Nunukan, H. Andi Mutamir, SE, MM, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Jumat (20/5) di Aula Fortune Hotel Nunukan.

Kegiatan ini merupakan agenda rutin anggota legislatif Nunukan yang dilaksanakan setiap tahun agar masyarakat mengetahui Perda KTR sudah ada di Nunukan.

Sosialisasi Perda KTR
Sosialisasi Perda Nomor 5 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok

Melalui sosialisasi tersebut, Ketua DPC. PPP Nunukan ini mengatakan, Perda KTR penting dipahami agar masyarakat lebih meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa rokok.

” Perda ini akan diaplikasikan pada Instansi terkait seperti Instansi Pemerintah Daerah, Vertikal maupun di lembaga Swasta agar menyediakan ruangan tertentu bagi perokok,” kata H. Andi Mutammir.

Adapun kawasan tanpa rokok yang ditetapkan dalam Perda tersebut meliputi, tempat umum, perkantoran, rumah ibadah, fasilitas bermain anak anak, kendaraan angkutan umum, sarana kesehatan, olahraga dan sarana lain yang ditetapkan pemerintah daerah.

Sosilaisasi berlangsung alot, peserta berinteraksi langsung dengan narasumber melalui diskusi tanya jawab, ada yang menyampaikan saran maupun pertanyaan.

” Perda KTR disosialisasikan juga di ruang publik lainnya, seperti Terminal dan Pelabuhan, agar masyarakat memiliki kesadaran bersama menjaga kesehatan diri dan orang lain, ini yang utama,” kata Tamrin salah satu peserta sosialisasi.

Sosialisasi Perda
Sosialisasi Perda Kawasan Tanpa Rokok di Aula Fortune Hotel Nunukan.

Demikian juga yang sampaikan Ust. Rustam, selama ini masih jarang ditemukan tulisan atau tanda Kawasan Tanpa Rokok di fasilitas umum sehingga pemerintah perlu mengimplementasikan perda tersebut melalui himbauan di tempat umum.

” Bagi yang melanggar berikan sangsi agar ada kepatuhan terhadap produk hukum daerah kita, jadi bukan hanya ditetapkan tetapi harus diterapkan,” kata Rustam.

Terkait ketentuan pidana dalam perda ini, bahwa setiap orang mengabaikan produk hukum daerah tersebut, diancam pidana kurungan paling lama 7 hari dan denda Rp. 250.000.

Setiap orang atau badan hukum yang telah mendapatkan sanksi administrasi namun tetap menjual rokok dalam kawasan tanpa rokok maka dipidana kurungan 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta.

Bagikan :