Press "Enter" to skip to content

Robinson Totong Sosialisasikan Perda KTR.

NUNUKAN, marajanews.id – Anggota DPRD Nunukan Robinson Totong kembali menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Kabupaten Nunukan, Sabtu (21/5) di Aula Yayasan Pendidikan Kristen Gereja Protestan – TK Sion Nunukan.

Sosialisasi Perda
sosialisasi peraturan daerah (Sosper) Kabupaten Nunukan, Sabtu (21/5) di Aula Yayasan Pendidikan Kristen Gereja Protestan – TK Sion Nunukan.

Berbeda dari tahun sebelumnya, kali ini ia mensosialisasikan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Menurutnya, hal ini perlu diketahui masyarakat agar nantinya dapat memahami payung hukum daerah tersebut sebagai wujud kesadaran bersama untuk tidak merokok disembarang tempat.

“ Setiap orang berhak melindungi dan dilindungi kesehatannya dari paparan asap rokok, salah satu upaya efektif melindungi seluruh masyarakat dan orang lain melalui penerapan Kawasan Tanpa Rokok,” kata Robinson Totong.

Penerapan Kawasan Tanpa Rokok memungkinkan masyarakat untuk dapat menikmati udara bersih dan sehat serta terhindar dari berbagai resiko yang merugikan kesehatan.

Untuk itu anggota legislatif Nunukan ini mengajak masyarakat untuk tidak mengabaikan setiap tempat yang bertanda Kawasan Tanpa Rokok.

“ ini tanggungjawab kita bersama, sehingga bukan hanya Pemerintah, melainkan masyakat juga wajib melindungi generasi kita terhadap bahaya asap rokok ,” ujarnya.

Sosialisasi Peraturan Daerah disampaikan oleh narasumber dr. Yuanti Yunus Konda, menurutnya penerapan KTR lebih kkonsisten agar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat terutama mengendalikan factor resiko penyakit.

dr. Yuanti Yunus Konda
dr. Yuanti Yunus Konda memaparkan peraturan daerah Kabupaten Nunukan, Sabtu (21/5) di Aula Yayasan Pendidikan Kristen Gereja Protestan – TK Sion Nunukan.

Dalam Perda tersebut kata Yuanti Yunus, ditetapkan Kawasan Tanpa Rokok meliputi ; tempat umum, perkantoran, rumah ibadah, fasilitas bermain anak kendaraan umum, sarana kesehatan, olahraga dan sarana lain yang ditetapkan pemerintah daerah.

“ Yang melanggar perda ini akan dikenakan sanksi pidana diancam pidana kurungan paling lama 7 hari dan denda Rp.250.000,” kata dr. Yuanti Yunus Konda.

Terhadap badan hukum yang melanggar sanksi administrasi namun tetap menjual rokok dalam kawasan yang telah ditentukan maka dipidana kurungan 3 bulan dan denda Rp 50 juta.

Bagikan :