Press "Enter" to skip to content

Begini Jawaban Pemkab Nunukan atas PU Fraksi DPRD Terhadap LKPD 2021.

NUNUKAN, marajanews.id – Usai penyampaian tanggapan, masukan dan saran dari Fraksi fraksi DPRD Nunukan terkait Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) 2021.

Pemkab Nunukan menjawab pandangan umum tersebut melalui Rapat Paripurna ke 5 yang digelar, Rabu (29/6) di Kantor DPRD Nunukan.

Rapat tersebut dipimpin, Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua DPRD Nunukan, Saleh SE dan dihadiri Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, M.Si.

Jawaban Terhadap PU Fraksi Hanura.

Dalam Rapat Paripurna itu, Wakil Bupati Nunukan, menyampaikan jawaban terhadap pandangan umum fraksi Hanura terkait capaian Kinerja Pemerintah Daerah.

Pemerintah Kabupaten Nunukan akan berusaha melaksanakan pengelolaan keuangan secara tertib, Efektif, Efisien, Akuntabel dan Transparan.

” Tahun depan pemerintah daerah dapat mempertahankan kembali opini WTP atas Laporan Keuangan,” kata Hanafiah.

Selain itu, Pemerintah Daerah akan mengoptimalkan potensi penerimaan pendapatan khususnya yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Jawaban Terhadap PU Fraksi Demokrat

Saran dan masukan dari Fraksi Demokrat terkaitnbidang Ekonomi Mikro, UMKM dan Pendidikan, Pemerintah Daerah akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk mencari solusi bersama agar semua pelaksanaan kegiatan di seluruh Bidang yang dimaksud dapat berjalan baik sesuai harapan bersama.

” Kebijakan terkait tenaga Honorer, Pemerinta Daerah akan terus mencari solusi yang terbaik sambil menunggu keputusan pemerintah pusat,” tambahnya.

Jawaban Terhadap PU Fraksi PKS

Pemerintah Daerah mengakui bahwa IPM Nunukan masih menduduki peringkat ke 5, hal tersebut menjadi perhatian dan menjadi tantangan tersendiri, karena kondisi Geografis tentunya dapat meberikan kontribusi di wilayah perbatasan.

Apalagi soal aktifitas angkutan barang dari tawau malaysia ke Nunukan masih bergantung distribusi kebutuhan pokok dari negara tetangga.

Pemerintah Daerah tetap berupaya memberikan yang terbaik bagi masyarakat tanpa melangkahi kewenangan pemerintah pusat.

Penyaluran ADD pada 2021 disalurkan setiap akhir semester triwulan berdasarkan realisasi DAU dan DBH.

Karena penerimaan dan transfer pusat tidak diterima bersamaan dengan jumlah yang berbeda setiap bulan dari DBH, sehingga jika disalurkan setiap bulan maka nilainya sangat kecil sementara kebutuhan banyak dan sulit dipenuhi aparat desa.

” Untuk kurang salur ADD pada triwulan IV setiap tahunnya, kekurangan iti disalurkan pada awal januari tahun berikutnya, sedangkan pembayaran gaji aparat desa diatur masing masing desa,” kata Hanafia menjawab Pandangan Umum Fraksi PKS.

Jawaban Terhadap PU Fraksi PPN

Pandangan Umum Fraksi Perjuangan Persatuan Nasional (F-PPN), terkait target pendapatan yang belum tercapai antara lain, pendapatan transfer.

Hal ini merupakan bagi hasil pajak provinsi yanh belum ditransfer sampai dengan akhir tahun anggaran.

Namun kekurangannya telah disajikan sebagai piutang bagi hasil dan lain lain pemdapatan yang sah adalah merupakan hibah dari pemerintah pusat ke PDAM.

” Realisasi keterlambatan pembayaran gaji kepala desa, penyaluran ADD pada 2021 disalurkan pada setiap akhir triwulan berdasarkan realisasi DAU dan DBH Pusat,” kata Hanafiah.

Jawaban Terhadap Fraksi GKP

Pemkab Nunukan dalam capaian pengelolaan keuangan daerah mengusahakan untuk di pertahankan dan hubungan kerjasama antara pemerintah kabupaten dan DPRD Nunukan sebagai mitra dalam pengawasan pelaksanaan APBD tersebut akan terus terjalin.(Adv)

Bagikan :